Masih ingat Sumanto? Pria Purbalingga, Jawa Tengah itu mengambil mayat di makam dan memakannya. Hukum terguncang karena belum ada pasal yang bisa menjeratnya. Lalu bagaimana di KUHP baru?
Di kasus itu, Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga akhirnya menyatakan Sumanto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 5 KUHP dan Sumanto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Perdebatan muncul sebab pencurian adalah mengambil barang, sedangkan mayat bukanlah barang.
Baca juga: Karena Suarez Bukan Sumanto |
Kasus Sumanto menjadi perdebatan panjang dalam khazanah hukum pidana. Lalu bagaimana di KUHP baru?
Dalam KUHP baru, tidak tertulis eksplisit delik pidana sebagaimana kasus Sumanto. Namun menurut jubir sosialisasi RKUHP, Albert Aries, kasus Sumanto bisa dikenakan Pasal 271.
"Ada, pasal 271 KUHP," kata Albert Aries saat dihubungi detikcom, Kamis (8/12/2022).
Pasal 271 itu berbunyi:
Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Lalu bagaimana menurut Anda apabila ada kasus Sumanto lagi dan diterapkan Pasal 271 KUHP baru itu? Sudah tepatkah?
Simak Video 'KUHP Baru Disahkan, Melepas Nuansa VOC':
(asp/dnu)