Terdakwa dalang pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menjelaskan soal dia menembaki dinding rumah dinasnya di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel), di muka sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Hakim awalnya mencecar mantan Kadiv Propam Polri itu soal senjata Yosua.
"Saudara tadi mengatakan bahwa senjatanya Yosua ada di pinggangnya. Diketahui bahwa senjata Yosua itu sudah dilakukan penyitaan oleh saudara Ricky. Diambil, diamankan oleh saudara Ricky semenjak di Magelang," kata hakim, Rabu (7/12/2022).
Dalam sidang ini, Sambo hadir sebagai saksi untuk terdakwa terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer. Ketiga terdakwa merupakan mantan anak buahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai hari konfirmasi itu, saya tidak mengetahui di mana keberadaan senjata Yosua," jawab Sambo.
Hakim terus mencecar Sambo soal cerita menembak dinding rumah dengan senjata Yosua. Hakim menilai keterangan para saksi lainnya menguatkan ketidaksesuaian cerita Sambo.
"Tapi kemarin kan Saudara mendengar sendiri, bahwa senjata yang dijadikan alat bukti oleh jaksa penuntut umum itu adalah senjatanya Yosua. Ini saya jelaskan kepada saudara di mana tidak nyambungnya cerita Saudara," ucap hakim.
Pria yang dulu menyandang pangkat jenderal bintang dua Polri itu pun tetap pada dalihnya. Dia mengklaim dirinya tak dilaporkan soal kejadian senjata Yosua disita Ricky Rizal, baik dari Ricky Rizal sendiri, Eliezer, maupun Kuat.
Hakim pun menilai keterangan Sambo lucu karena para saksi menyebut senjata Yosua disita, dan tetiba ada di tangan Sambo, di mana Sambo membantah tahu soal penyitaan.
"Lah iya, maksud saya begini, kan lucu senjata sudah disita, kemarin Richard juga menerangkan bahwa senjatanya masih tersimpan di dalam mobil, tiba-tiba saudara menerangkan pada saat penembakan Saudara Yosua membawa senjata. Bisa Saudara terangkan?," tanya Hakim.
Sambo tetap pada kesaksiannya. "Apa yang saya sampaikan ya seperti itu Yang Mulia," jawab Sambo.
Simak Video: Sederet Bantahan Eliezer atas Kesaksian Ferdy Sambo
Melihat Sambo yang teguh pada keterangannya, hakim pun menyudahi pertanyaannya soal senjata Yosua yang dikuasai Sambo.
"Oh yang Saudara sampaikan seperti itu. Silakan itu hak Saudara," timpal hakim.
Pemeriksaan terhadap Sambo sebagai saksi untuk ketiga mantan anak buahnya terus berlanjut. Soal maksud 'Hajar Chad' yang diyakini Sambo sebagai perintahnya ke Eliezer, pun ditanya hakim.
"Hajar Chad, Richard posisinya kan di tengah, kenapa saudara kok bilang 'hajar Chad', kan yang deket korban Ricky sama Kuat?" tanya hakim.
Sambo berdalih dia memerintahkan Eliezer karena Eliezer sebelumnya menyatakan siap mem-backup dia.
"Karena di lantai tiga (rumah Saguling) Richard yang siap backup saya. Saya sampaikan hajar dalam penembakan karena saya harus tanggung jawab," kata Sambo.
"Hajar yang saudara maksud itu terlepas maksudnya tembak, hajar maksudnya tembak Chad apa gimana?" tanya hakim.
Sambo kemudian mengklaim dirinya tak menyangka kata 'hajar Chad', dimaknai Eliezer sebagai perintah menembak.
"Saya sangat sesali, saya sangat emosi, saya nggak berpikir perintah hajar itu mengakibatkan kematian Yosua," ucap Sambo.
"Itulah penyesalan saya Yang Mulia," imbuh Sambo.
Dalam sidang ini, Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.