Hakim ketua Wahyu Iman Santosa mencecar Ferdy Sambo terkait penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sebab, Ferdy Sambo mengaku sama sekali tidak menembak Yosua.
"Saudara bilang nggak mau di-framing hasil poligraf, saya mau tanya terakhir. Berapa kali Richard menembak?" tanya hakim ketua Wahyu dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (7/12/2022).
"Setelah kejadian baru saya tahu 5 kali," kata Sambo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim lantas bertanya apakah Sambo menembak. Mantan Kadiv Propam itu tegas menjawab tidak menembak Yosua.
"Saya sudah di awal (bilang) tidak ikut nembak," kata Sambo.
Hakim pun heran dan bertanya perihal tujuh luka tembakan pada jenazah Yosua. Sambo mengaku tidak tahu hal itu.
"Hasil sementara autopsi ada 7 luka tembak masuk di tubuh, dan 6 luka tembak keluar. Kalau saudara katakan Eliezer 5, yang 2 siapa?" tanya hakim.
"Saya nggak tahu," jawab Sambo tenang.
"Apa ada orang lain yang nembak?" cecar hakim.
"Saya nggak tahu," ucap Sambo lagi.
"Ya hakim akan simpulkan," timpal hakim.
Hasil Poligraf Ferdy Sambo
Ferdy Sambo telah menjalani tes poligraf atau tes kebohongan soal penembakan Brigadir Yosua. Sambo mengaku hasil tes itu menunjukkan dia dinyatakan tidak jujur.
Jaksa mencecar Sambo soal perintah penembakan kepada Yosua. Jaksa lalu bertanya apakah Sambo pernah menjalani tes poligraf, dan diakui Sambo.
Jaksa lalu bertanya apakah pertanyaan di tes poligraf itu berkaitan dugaan Sambo ikut menembak Yosua. Sambo membenarkan hal itu menjadi salah satu pertanyaan dalam tes poligraf.
Sambo mengatakan dalam pertanyaan itu bahwa dia mengaku tidak ikut menembak Yosua. Jaksa lantas bertanya hasil tes poligraf.
Simak Video: Dicecar Jaksa, Sambo Ungkap Hasil Tes Kebohongan soal Tidak Tembak Yosua
"Pertanyaan apa yang diajukan kepada saudara saat itu. Di pertanyaan poligraf apakah saudara ditanya apakah saudara menembak kepada Saudara Yosua. Jawaban Saudara apa?," tanya jaksa.
"Tidak (menembak)," timpal Sambo.
"Sudah kah hasil poligraf saudara ketahui, apa?," sambung jaksa.
"Tidak jujur," jawab Sambo.
Duduk dalam sidang ini terdakwanya adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.