Hakim Tanya Sambo: 'Hajar Chad' Maksudnya Tembak Yosua?

Hakim Tanya Sambo: 'Hajar Chad' Maksudnya Tembak Yosua?

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 18:28 WIB
Ferdy Sambo bersaksi dalam sidang lanjutan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Begini momennya.
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Ferdy Sambo mengucapkan 'hajar Chad' ketika Brigadir Yosua Hutabarat masuk ke rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk menemuinya. Hakim lantas bertanya apa maksud dari 'hajar' yang diucapkan Sambo.

Awalnya Sambo mengatakan dia emosi mendengar cerita istrinya, Putri Candrawathi, mengaku diperkosa Yosua di Magelang, Jawa Tengah. Sambo mengaku emosi dan pikirannya kalut.

Singkat cerita, setelah Putri menceritakan peristiwa Magelang ke Sambo, Putri melakukan isolasi bersama rombongan, termasuk Yosua. Kemudian Sambo mendatangi rumah tersebut dan terjadilah penembakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam peristiwa penembakan ini, Sambo mengklaim dia memerintahkan Eliezer dengan kata 'hajar Chad'. Keterangan ini berbeda dengan Eliezer yang mengaku diperintah dengan nada tinggi dan kalimat 'woy kau tembak woy'.

"Hajar Chad, Richard posisinya kan di tengah, kenapa saudara kok bilang 'hajar Chad', kan yang deket korban Ricky sama Kuat?" tanya hakim dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (7/12/2022).

ADVERTISEMENT

"Karena di lantai tiga (rumah Saguling) Richard yang siap backup saya. Saya sampaikan hajar dalam penembakan karena saya harus tanggung jawab," kata Sambo.

Hakim lantas bertanya maksud dari kata 'hajar' yang diucapkan Sambo.

"Hajar yang saudara maksud itu terlepas maksudnya tembak, hajar maksudnya tembak Chad apa gimana?" tanya hakim.

"Saya sangat sesali, saya sangat emosi, saya nggak berpikir perintah hajar itu mengakibatkan kematian Yosua," kata Sambo.

Sambo mengaku menyesal karena perkataan dia, Eliezer menembak Yosua. Dan Yosua pun meninggal dunia.

"Itulah penyesalan saya Yang Mulia," kata Sambo.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat Video: Hakim Geram ke Sambo: Cerita Anda Nggak Nyambung

[Gambas:Video 20detik]



(zap/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads