Ferdy Sambo Klaim Tak Kehendaki Kematian Brigadir Yosua

Ferdy Sambo Klaim Tak Kehendaki Kematian Brigadir Yosua

Yogi Ernes, Zunita Putri - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 18:09 WIB
Putri Candrawathi kembali menjalani sidang offline usai negatif COVID-19. Putri berpelukan dengan suaminya Ferdy Sambo yang juga menjadi terdakwa.
Ferdy Samo (A. Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Ferdy Sambo mengklaim dirinya tidak menghendaki kematian Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo mengatakan Bharada Richard Eliezer menembak Yosua sebanyak lima kali hingga Yosua terkapar.

"Saat kejadian, itu kan durasi singkat, kalaulah Saudara kehendaki korban Yosua meninggal, Saudara kehendaki nggak?" tanya hakim ke Sambo dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (7/12/2022).

"Tidak," jawab Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim lantas bertanya, jika Sambo tidak menghendaki kematian Yosua, mengapa Sambo meminta Bripka Ricky Rizal dan Eliezer mem-backup dengan cara ancang-ancang menembak.

"Jadi kalau Saudara tidak menghendaki korban meninggal si Yosua, tentunya saat konfirmasi. Kenapa Saudara katakan ke Ricky maupun Richard ketika Yosua melawan siap tidak tembak?" cecar hakim.

ADVERTISEMENT

"Itu kesempatan terakhir yang harus digunakan apabila dalam kondisi terpaksa," ucap Sambo.

"Artinya meninggalnya korban pilihan?" tanya hakim.

"Saya hanya itu dalam kondisi terpaksa," kata Sambo.

Sambo Ngaku Tak Tembak Yosua

Dalam sidang ini, Sambo juga mengaku tidak menembak Yosua. Sambo mengatakan hanya Eliezer yang menembak Yosua.

"Penegasan saja, Bapak, yang tembak korban sebenarnya apakah hanya RE (Richard Eliezer) atau ada orang lain?" tanya jaksa.

"Sepenglihatan saya hanya Richard (yang tembak Yosua)," tegas Sambo.

Jaksa juga mengatakan, setelah penembakan, apakah ada upaya dari Eliezer, Kuat, dan Ricky memberi pertolongan ke Yosua. Sambo mengatakan tidak. Mereka semua disebut panik.

"Sepertinya nggak ada, karena semuanya saya lihat panik dan kaget karena kejadian cepat sekali," kata Sambo.

"Saat penembakan ada nggak, Bapak, niat nolong dia dengan cara periksa orang ini hidup atau nggak?" tanya jaksa lagi.

"Saya nggak perhatikan tapi setelah ambil senjata yang bersangkutan, baru saya coba hubungi ambulans," ucap Sambo.

Jaksa juga bertanya apakah Yosua masih dalam kondisi gerak. Sambo mengaku tidak tahu.

"Yosua masih gerak atau gimana?" kata jaksa.

"Saya nggak tahu pasti, karena saya nggak cek," tegas Sambo.

Terdakwa yang duduk dalam sidang ini adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video: Ferdy Sambo: CCTV Rusak Menguntukan Skenario Saya

[Gambas:Video 20detik]



(zap/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads