Sambo Mengaku Pinjamkan Senjatanya ke Eliezer Usai Glock 17 Disita

ADVERTISEMENT

Sambo Mengaku Pinjamkan Senjatanya ke Eliezer Usai Glock 17 Disita

Yogi Ernes, Zunita Putri - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 16:57 WIB
Ferdy Sambo selalu membawa buku berwarna hitamnya dalam sidang. Sementara Putri Candrawathi hari terlihat membawa map plastik berwarna oranye.
Ferdy Sambo (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Ferdy Sambo mengaku sempat meminjamkan senjata Glock 17 miliknya kepada Richard Eliezer. Tindakan itu dilakukan dua hari setelah peristiwa penembakan Brigadir Yosua karena senjata Glock yang dipakai Eliezer disita.

Hal itu diungkap Sambo saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer.

Sambo menjelaskan pada Minggu (10/7), senjata miliknya jenis Glock 17 telah diberikan kepada Richard Eliezer. Sambo mengaku hal itu sebagai langkah antisipasi adanya ancaman yang diterima Richard selepas peristiwa penembakan Brigadir Yosua pada Jumat (8/7).

"Saya juga lupa, Yang Mulia, bahwa di hari Minggu itu juga saya sempat memberikan senjata Glock yang jadi barang bukti ini kepada Saudara Richard. Saya sampaikan karena senjata kamu sudah diambil siapa tahu ada apa-apa kamu pegang senjata Glock saya," kata Ferdy Sambo.

"Saudara pinjamkan senjata kepada terdakwa Richard?" tanya Hakim.

"Iya. Karena kan saya tahu ini pasti akan ada kejadian yang saya khawatirkan kepada dia sehingga saya pegangkan senjata saya," jawab Sambo.

Hakim lantas bertanya soal urgensi pemberian senjata tersebut kepada Richard Eliezer. Sambo beralasan hal itu sebagai upaya pembelaan diri saja.

"Bukannya dia dalam perlindungan dan pengawasan Saudara?" tanya Hakim.

"Kan mereka masih di rumah saya cuman saya tidak bisa mengawasi dia tiap hari ke mana. Untuk pembelaan diri saja, Yang Mulia," jawab Sambo.

Senjata Glock 17 milik Sambo itu akhirnya dikembalikan pada saat Richard Eliezer menjalani penempatan khusus di Mako Brimob. Namun, Sambo mengaku tidak ingat tanggal pasti pengembalian senjata Glock 17 miliknya tersebut.

Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat Video: Ferdy Sambo CCTV Rusak Menguntukan Skenario Saya

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/lir)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT