Ferdy Sambo menyebut Putri Candrawathi adalah cinta pertamanya sejak SMP. Sambo mengaku percaya soal cerita pelecehan seksual dari Putri yang kemudian melatari pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan Sambo ketika bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sambo menegaskan cerita dari Putri adalah yang benar.
"Ketika saudara mendengar dari penuturan istri saudara itu yang membuat suatu pukulan buat saudara yang luar biasa? Dikatakan di sini bahkan tindakan Yosua--ini keterangan saudara ya--tindakan Yosua itu melakukan pelecehan itu sampai istri saudara pingsan?" tanya hakim anggota dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demikian Yang Mulia," jawab Sambo.
"Namun demikian, apakah saudara tidak ada merasa ada yang janggal? Artinya begini.... Saudara ini kan Kadiv Propam yang biasa melakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Apakah apa yang disampaikan istri saudara karena kedekatan yang luar biasa itu pada saudara itu menjadikan tidak dapat berpikir sehingga apa pun yang terjadi mempercayai apa yang disampaikan istri saudara?" tanya hakim lagi.
"Yang Mulia, saya perlu sampaikan bahwa istri saya ini adalah cinta pertama saya di SMP sampai menuju pelaminan, saya percaya 100 persen bahkan 1.000 persen keterangan dari istri saya," jawab Sambo.
"Itulah jadi motif saudara melakukan tindakan-tindakan yang sampai saat ini?" tanya hakim lagi.
"Demikian Yang Mulia," jawab Sambo.
"Jadi, berdasarkan keterangan dari istri Saudara? Apakah itu benar atau tidak benar, saudara percaya begitu karena kedekatan Saudara?" tanya hakim lagi.
"Saya pastikan itu benar," ujar Sambo.
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Sambo Sebut Putri Candrawathi Diperkosa dan Diancam Yosua':