MAKI akan Gugat ke MK soal Sunat Vonis Bui Seumur Hidup Koruptor di KUHP

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 08:42 WIB
Boyamin Saiman (Foto: Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa dengan KUHP baru yang bisa mengurangi vonis seumur hidup bagi koruptor yang berkelakuan baik di penjara. MAKI akan menggugat pasal itu ke Mahkamah Konstitusi.

"Prinsipnya apapun yang sudah disahkan oleh pemerintah-DPR aku menghormati sebagaimana menghormati putusan hakim. Tapi memang ini mengecewakan, apapun kita ini kan pemberantasan korupsi sedang digalakkan dan kemudian menjadi 'musuh bersama'. Tapi tiba-tiba ini palu godam menjadikan hukuman seumur hidup bisa dianulir dengan kalimat berkelakuan baik," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (6/12/2022).

Boyamin mengatakan berkelakuan baik itu harusnya hanya berlaku untuk penjahat umut. Dia menyebut, aturan itu tidak bisa berlaku bagi koruptor.

"Berkelakuan baik itu mestinya untuk penjahat umum itu bisa diberikan reward. Tapi korupsi ini kan 'kejahatan intelektual' hanya orang pintar dan punya kesempatan dan kekuasaan aja yang bisa korupsi," katanya.

"Jadi tidak ada korelasi antara kelakuan baik untuk mengurangi hukuman. Karena korupsi itu kan istilahnya dengan sengaja, nggak ada yang lalai. Maka mestinya tidak layak mendapatkan pengurangan dengan pola hukuman seumur hidup atau hukuman mati mendapatkan keringanan dengan pola alasan berkelakuan baik," imbuhnya.

Boyamin mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK. Dia berharap pasal itu bisa dibatalkan oleh MK.

"Jadi ini mengecewakan dan mestinya ini tidak terjadi di masa yang kita sedang genting korupsi, tetapi sudah tak bisa apa-apa lagi, kecuali kita maju ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan ini. Dan MAKI berencana memang maju ke Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal tentang pengurangan hukuman untuk koruptor seumur hidup maupun yang lainnya," kata dia.

Menurut Boyamin, hukuman seumur hidup bagi koruptor tersebut untuk membuat jera. Dia menilai pasal soal hukuman penjara seumur hidup bisa dikurangi itu mengintervensi putusan hakim.

"Ini kan menjadi niatan seumur hidup membuat jera biar tidak korupsi lagi pertimbangan hakim menjadi tidak bermakna. Jadi bentuk intervensi terhadap putusan hakim, sementara putusan hakim itu suatu yang independen tidak bisa diganggu gugat, kalau hakim mengatakan itu sudah seumur hidup berarti, artinya dia tidak bisa keluar lagi untuk melakukan korupsi dan lain sebagainya. Beda dengan penjara 20 tahun bisa dapat remisi," katanya.

"Jadi ini menurut saya adalah bentuk intervensi kekuasaan eksekutif dan legislatif terhadap kekuasaan yudikatif dan itu tidak benar secara ketatanegaraan," lanjutnya.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan Video 'Pengesahan RKUHP yang Diwarnai Interupsi dan Aksi Protes':






(lir/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork