Vonis Mati Bisa Direvisi Bila Kelakuan Baik di Balik Jeruji

ADVERTISEMENT

Vonis Mati Bisa Direvisi Bila Kelakuan Baik di Balik Jeruji

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 07 Des 2022 06:16 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Jakarta -

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam KUHP baru ini terdapat pasal yang mengatur terpidana seumur hidup bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan bagi yang berkelakuan baik.

Dirangkung detikcom, Selasa (6/12/2022), Wamenkumham Edward OS Hiariej mengatakan KUHP baru mengubah paradigma pembalasan menjadi pidana modern berupa keadilan korektif, keadilan restoratif, serta keadilan rehabilitatif. Salah satu cirinya memberi pemaafan bagi narapidana yang berkelakuan baik saat menjalani masa pidana. Termasuk terpidana korupsi.

"RUU KUHP tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, yaitu keadilan yang mengutamakan balas dendam, tetapi berorientasi pada paradigma hukum pidana modern," ujar Wamenkumham Edward OS Hiariej.

Salah satu yang diatur adalah soal pidana penjara seumur hidup. Dengan KUHP yang sudah disahkan kemarin, terpidana bisa mendapatkan sunat hukuman bila berkelakuan baik dalam 15 tahun pertama menjalani pidana penjara.

Hal itu diatur dalam Pasal 69 KUHP baru yang dikutip detikcom, Selasa (6/12):

1. Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Salah satu yang bisa dipenjara seumur hidup adalah terpidana korupsi. Pasal 603 berbunyi:

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Pasal 604

Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Selengkapnya pada halaman berikut.

Simak Video 'Pengesahan RKUHP yang Diwarnai Interupsi dan Aksi Protes':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT