Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum, merespons ucapan anggota DPR yang meminta tidak adanya demo usai pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang. Hal tersebut dinilai sebagai bentuk tidak menghargai hak asasi manusia.
Citra awalnya menanggapi ucapan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang meminta tidak ada demo terkait pengesahan KUHP baru. Hal itu dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia.
"Jadi memang pernyataan-pernyataan pejabat negara ini menunjukkan bahwa mereka tidak menghormati hak asasi manusia," ujar Citra kepada wartawan di depan gedung DPR, Selasa (6/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau selama ini mereka mengatakan 'oh kita cari jalan tengah yang pro dan kontra soal KUHP, negara kita negara hukum'. Seharusnya mereka tidak bertindak sebagai wasit, seharusnya mereka berpihak kepada HAM sebagai pilar dari negara hukum," tambahnya.
Selain itu, Citra menanggapi ucapan Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang menyebut tidak akan menemui massa aksi dan meminta semua protes diarahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Citra menilai gugatan yang diarahkan ke MK akan percuma karena MK sendiri telah diintervensi oleh pemerintah.
"Itu bukti nyata ya, ditemui juga enggak, kalaupun ditemui, sosialisasinya cuma satu arah kalau pertanyaan ke MK atau tidak, MK itu memang sudah diarahkan oleh pemerintah, oleh DPR jadi artinya itu medium memang sudah dikondisikan. Ada banyak buktinya, pertama UU MK sudah direvisi, kedua hakim MK malah diberikan penghargaan oleh presiden," ujar dia.
Citra juga mengklaim, MK sendiri sudah tidak dapat dipercaya karena telah dikooptasi. Ia mencontohkan salah satu bentuk tidak dapat dipercayanya MK ketika UU Cipta Kerja diputuskan inkonstitusional bersyarat.
"Jadi inkonstitusional yang bersyarat, kalau bertentangan ya bertentangan saja tidak perlu pakai frasa bersyarat. Ini kan membuktikan situasi ini juga sudah buruk. Jadi kalau kita RKUHP ke MK tidak bakal beda jawabannya," pungkasnya.
Simak pernyataan DPR RI di halaman berikutnya.
DPR Minta Tak Ada Demo
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan terbuka jika ada masyarakat yang tidak setuju dengan keputusan pengesahan RKUHP. Pacul menyebut dalam keputusan tersebut pasti ada pro dan kontra. Ia mengingatkan masyarakat yang tidak setuju menempuh jalur hukum.
"Nah kalau ada memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik," kata Pacul.
"Oleh karena itu, yang masih tak sepakat dengan pasal yang ada, silakan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review," sambungnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus menyampaikan belum bakal menemui massa aksi yang akan menggelar demo RKUHP di depan gedung DPR hari ini.
"Sementara tidak, karena kami sudah sahkan. Biar selanjutnya ini berproses," kata Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus seusai rapat paripurna pengesahan RKUHP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Sekjen Partai Golkar ini mendorong pihak yang masih menolak KUHP menempuh jalur judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyebut selama ini pihaknya telah melakukan sosialisasi sebelum KUHP yang baru disahkan.
"Kalau memang ada ketidakpuasan, tentunya ada langkah-langkah hukum yang diambil, katakan ke Mahkamah Konstitusi. Dan ini kan prosesnya sudah sangat panjang. Bayangkan, 59 tahun kita tertunda, tertunda, tertunda," katanya.
"Sehingga kalau dikatakan kurang sosialisasi, sebenarnya tidak. Bahwa prosesnya sudah berjalan sedemikian panjang," imbuhnya.
Dengan demikian, Lodewijk tak mempersoalkan demo tetap berlanjut meski RKUHP sudah disahkan. Di samping itu, dia mengatakan para pimpinan DPR masih ada kegiatan lain.
"Jadi biarkan mereka lanjut, kita juga masih ada kegiatan-kegiatan yang lain," katanya.