Rapat paripurna pengesahan RKUHP diwarnai interupsi Anggota DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis yang memicu perdebatan dengan pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sahabat DPR Indonesia menyoroti ribut-ribut tersebut.
Koordinator Sahabat DPR Indonesia Bintang Wahyu Saputra mengatakan keributan ini sebenarnya bisa dihindari. Dia menyoroti interupsi dari legislator PKS yang menurutnya tidak konsisten.
"Sudah setuju saat pembahasan RKUHP tapi saat paripurna pengesahan interupsi minta penghapusan beberapa pasal, kan aneh. Ada apa dengan PKS?" kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sikapnya mencerminkan beliau tidak paham etika forum. Bisa jadi dengan caranya interupsi PKS ingin menjatuhkan marwah dan personal Sufmi Dasco sebagai pimpinan sidang dan pimpinan DPR RI." kata Bintang di Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Bintang menyebut sikap Iksan berbeda dengan sikap Fraksi PKS di Komisi III DPR RI. Dia mengaku menyayangkan keributan di paripurna DPR.
"PKS tidak memberikan contoh baik dalam berpolitik. Sikap politiknya tidak patut dicontoh karena beda antara kata dan perbuatan," kata Bintang.
Penjelasan Iskan
Iskan Qolba Lubis walk out (WO) saat rapat paripurna pengesahan RKUHP. Iskan mengaku tak setuju dengan 2 pasal yang dianggap masih karet.
"Itu akan mencederai reformasi ya, karena nanti akan menjadi pasal karet. Jadi siapa pun nanti presidennya, akan bisa rakyat itu dikriminalisasi. Ini kan perjuangan prodemokrasi. Dan itu yang kita tidak setuju, yang paling utama itulah," kata Iskan.
Iskan menyebut tak setuju dengan pengesahan Pasal 240 dan 218 RKUHP. Menurutnya, penerapan pasal tersebut akan membuat masyarakat takut bersuara.
"Pasal 240 Rancangan KUHP itu disampaikan, setiap orang yang menghina pemerintah-lembaga negara di muka umum bisa dipidanakan maksimal 3 tahun. Ini kan akan takut berarti berbicara," tutur Iskan.
"Yang kedua Pasal 218 di situ khusus menghina presiden dan wakil presiden di muka umum itu juga 3 tahun. Jadi itu pasal yang itu seharusnya kan kalau menghina itu ada di pasal tentang pidana umum, itu yang kita inginkan. Demokrasi akan turun," katanya.
(gbr/gbr)