Mantan Karo Provos Brigjen Benny Ali menyampaikan curahan hatinya saat menceritakan ditempatkan dalam tempat khusus (patsus) lantaran melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir N Yosua Hutabarat. Benny Ali menyebut istrinya sampai saat ini masih syok terhadap apa yang terjadi padanya.
Hal itu disampaikan Benny saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022).
Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya apakah Benny turut dipatsus dan disidang kode etik terkait kasus ini. Benny membenarkan itu.
"Saudara ikut dipatsus? Berapa lama?" tanya hakim.
"Ikut, 30 hari," ucap Benny.
"Ikut disidang kode etik?" tanya hakim.
"Disidang," kata Benny.
Benny pun mengungkap hukuman yang diterimanya dipatsus 30 hari dan didemosi selama satu tahun. Benny juga menyebut sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Karo Provos.
"Apa hukuman yang Saudara terima?" tanya hakim.
"Demosi satu tahun, patsus 30 hari," jawab Benny.
"Dan sudah dinonaktifkan?" tanya hakim.
"Sudah, Yang Mulia," jawab Benny.
Benny mengungkap, saat diperiksa Timsus Polri, kepada dia hanya ditunjukkan CCTV. Kemudian setelah itu, dia mengatakan langsung dipatsus.
"Itu waktu saya, saya kan belum pernah diambil keterangan. Jadi pada tanggal 8 itu, saya dipanggil oleh Timsus, menanyakan menunjukkan CCTV. CCTV itu, ini, nih. Saya kira itu tidak ada suara dan isinya apa pun semua berikan keterangan. Selanjutnya saya langsung dipatsus," kata Benny.
"Tanpa diperiksa?" tanya hakim.
"Waktu itu belum diperiksa," jawab Benny.
Benny mengaku merasa dibohongi oleh Ferdy Sambo terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Bahkan, kata Benny, istrinya sampai saat ini masih syok karena dirinya turut dipatsus.
"Atas peristiwa ini, Saudara merasa dibohongi?" tanya hakim.
Simak video 'Ferdy Sambo Bantah Ada Perselingkuhan: Istri Saya Diperkosa Yosua!':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.