Eks Anak Buah Sambo Cerita Momen Periksa Putri: Tahu-tahu Sudah Nangis

Eks Anak Buah Sambo Cerita Momen Periksa Putri: Tahu-tahu Sudah Nangis

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 06 Des 2022 15:54 WIB
Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 6 Desember 2022
Sidang lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 6 Desember 2022 (WIlda/detikcom)
Jakarta -

Eks Wakaden B Biro Propam Polri, Arif Rachman Arifin, mengungkap momen pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Arif menyebut Putri banyak menangis dalam pemeriksaan saat itu.

Keterangan tersebut diungkap Arif saat menjadi saksi di sidang lanjutan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Arif menjelaskan awalnya polisi wanita yang memeriksa Putri. Namun polisi wanita itu tidak kunjung datang hingga Ferdy Sambo memintanya yang memeriksa Putri Candrawathi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berangkat ke rumah Ferdy Sambo, sesampainya di sana saya suruh tunggu sama stafnya. Nunggu berapa saat kemudian saya diantar naik ke lantai dua. Di lantai dua itu, ada ruang makan seperti meja panjang dan Pak Ferdy sudah diri sebelah kiri dan ibu merapat di sebelah Pak Ferdy. Saya lihat ibu sudah nangis dan Pak Ferdy sudah keluar air mata sambil pegang tisu," kata Arif.

Arif lalu bercerita bahwa Putri Candrawathi mulai menjelaskan kronologi pelecehan yang menimpanya. Namun cerita itu terhambat setelah Putri yang selalu menangis ketika bercerita.

ADVERTISEMENT

"Terus kemudian ibu mencoba berbicara saya berangkat terus lama-lama hilang suaranya tahu-tahu sudah nangis. Kemudian Pak Ferdy bilang 'tidak usah diceritakan yang di Magelang Ma langsung yang di Jakarta saja'," beber Arif.

Menurut Arif, interogasi itu hanya menghasilkan cerita kronologi pelecehan yang dialami Putri Candrawathi sebanyak enam baris.

"Ibu jelaskan lagi saya masuk di dalam rumah buka pintu tidak ada suaranya tahu-tahu sudah nangis. Pak Ferdy jelasin di dalam ibu dilecehkan Rif. Saya diam saja. Ibu cerita lagi saat saya berdiri keluar kemudian hilang lagi suaranya. Lalu dijelaskan lagi sama Pak Ferdy. Sampai akhirnya cerita itu saya hanya tulis 6 baris saja," jelas Arif.

"Pelecehan apa yang disampaikan?," tanya Hakim.

"Diceritakan oleh Pak Ferdy ibu masuk ke dalam mandi ganti baju tiduran pada saat tiduran sudah ada yang megang-megang ibu. Ibu terbangun, teriak dan diancam pistol lalu Yosua keluar dan kemudian terdengar suara tembakan. Lalu ibu berusaha telepon Pak Ferdy dan Pak Ferdy datang bawa ibu keluar," jawab Arif.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

(ygs/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads