Bupati Koltim Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Suap Eks Dirjen Kemendagri

Mulia Budi - detikNews
Senin, 05 Des 2022 20:23 WIB
Bupati Koltim Andi Merya divonis 3,5 tahun di kasus suap eks Dirjen Kemendagri. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Andi Merya dan LM Rusdianto Emba dinyatakan bersalah di kasus suap eks Dirjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dia dinyatakan secara bersama-sama melakukan suap berkaitan dengan pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Koltim pada 2021.

"Mengadili menyatakan terdakwa Andi Merya dan terdakwa LM Rusdianto Emba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana didakwakan pada dakwaan alternatif kesatu," kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12/2022).

"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Andi Merya dan terdakwa LM Rusdianto Emba masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.

Hakim Suparman juga meminta Andi Merya dan LM Rusdianto Emba membayar pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan.

"Serta denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim Suparman.

Andi Merya dan LM Rusdianto Emba dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bupati Koltim Andi Merya Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Bupati Koltim Andi Merya dituntut hukuman pidana 4 tahun penjara dalam kasus suap Rp 3,4 miliar berkaitan dengan pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur 2021. Jaksa menyebutkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa H Andi Merya Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork