Hakim ke Ricky Rizal: Kamu Kan Ditugaskan Cari Yosua, Kenapa Amankan Senjata?

Hakim ke Ricky Rizal: Kamu Kan Ditugaskan Cari Yosua, Kenapa Amankan Senjata?

Wildan Noviansyah - detikNews
Senin, 05 Des 2022 14:39 WIB
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky digelar di PN Jaksel hari ini. Begini momennya.
Bripka Ricky Rizal (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Hakim merasa heran dengan kesaksian Bripka Ricky Rizal tentang kronologi kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keanehan tersebut terjadi di Magelang.

Hal tersebut diungkapkan saat Bripka Ricky Rizal bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). Duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Kuat Ma'ruf.

"Kamu kan ditugaskan mencari Yosua, tapi kenapa kamu justru amankan senjata?," tanya Hakim Wahyu Imam Santoso di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ricky Rizal mulanya bercerita tentang dirinya yang ditugaskan Putri Candrawathi memanggil Yosua. Perintah tersebut muncul setelah kejadian yang diduga berkaitan dengan tergeletaknya Putri Candrawathi. Saat itu dia juga melihat Susi tengah menangis di sana. Dia mengaku tidak tahu persis peristiwa apa yang terjadi di sana.

"Saya naik ke lantai dua, saya lihat Susi nangis duduk di depan pintu, ketemu Om Kuat di sebelahnya kayak bahasanya 'merungsung'," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ricky berdalih, dia mengamankan senjata jenis Steyr dan HS milik Yosua karena sempat terjadi perselisihan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf di sana. Disebutkan juga Kuat Ma'ruf sempat mengejar Yosua sambil membawa pisau.

"Waktu turun, saya cari Yosua pertamanya, ketika saya cari ke kamar, saya lihat senjata api Steyr, saya pikir Kuat Ma'ruf membawa pisau tadi, saya takut Yosua akan membalas jadi saya pikir senpi nya amankan dulu," kata Ricky.

Ricky mengatakan senjata tersebut diamankan untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan. Sebab, lanjut dia, jika sampai Yosua menggunakan senjatanya, akan berisiko tinggi.

"Kalau seseorang sudah dalam kondisi yang mungkin tidak stabil memiliki senpi, kemungkinan lebih besar resiko nya tinggi, saya tidak bisa mencegah," imbuhnya.

Diketahui, di dalam dakwaan jaksa, Yosua ditembak oleh Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo. Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf juga didakwa bersama-sama Sambo melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak video 'Ricky Cerita Kuat Ma'ruf Kejar Yosua Pakai Pisau':

[Gambas:Video 20detik]



(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads