Keluarga dari wanita yang diamankan bersama oknum polisi berinisial AG (35) terkait kasus sabu meminta perlindungan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Pemprov Banten. Laporan perlindungan tersebut saat ini sedang dicek oleh PPA Banten.
"Benar, yang bersangkutan telah melapor ke kami dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kebutuhan laporan," kata Kasubag TU UPTD PPA Rahmat Sunjaya kepada wartawan di Serang, Jumat (2/12/2022).
Laporan itu, katanya, sudah teregister di UPTD PPA. Memang UPTD PPA menerima laporan dan terbuka bagi siapa pun perempuan Banten yang meminta perlindungan.
"Jadi memang untuk masyarakat Banten yang melapor ke kami, kami terima. Itu memang kewajiban kami," ujarnya.
Pelaporan itu dilakukan pada hari ini di kantor PPA di Cipocok, Kota Serang. Tim PPA, katanya, yang pasti akan menindaklanjuti sesuai laporan.
"Kami tindak lanjuti," katanya.