PPA Banten Tindak Lanjuti Laporan Wanita yang Diamankan Nyabu Bareng Polisi

PPA Banten Tindak Lanjuti Laporan Wanita yang Diamankan Nyabu Bareng Polisi

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 02 Des 2022 22:16 WIB
Ilustrasi narkoba, sabu putau ganja
Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom)
Serang -

Keluarga dari wanita yang diamankan bersama oknum polisi berinisial AG (35) terkait kasus sabu meminta perlindungan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana Pemprov Banten. Laporan perlindungan tersebut saat ini sedang dicek oleh PPA Banten.

"Benar, yang bersangkutan telah melapor ke kami dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kebutuhan laporan," kata Kasubag TU UPTD PPA Rahmat Sunjaya kepada wartawan di Serang, Jumat (2/12/2022).

Laporan itu, katanya, sudah teregister di UPTD PPA. Memang UPTD PPA menerima laporan dan terbuka bagi siapa pun perempuan Banten yang meminta perlindungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang untuk masyarakat Banten yang melapor ke kami, kami terima. Itu memang kewajiban kami," ujarnya.

Pelaporan itu dilakukan pada hari ini di kantor PPA di Cipocok, Kota Serang. Tim PPA, katanya, yang pasti akan menindaklanjuti sesuai laporan.

ADVERTISEMENT

"Kami tindak lanjuti," katanya.

Sebelumnya, pihak keluarga wanita, yaitu SY (57), dan anak perempuannya, C, datang ke PPA untuk meminta perlindungan. Perlindungan ini karena C memang dipaksa menggunakan sabu. Korban juga pernah mengalami koma gara-gara disiksa oleh oknum polisi AG.

"Minta perlindungan hukum buat anak saya, termasuk saya juga. Jadi sebelumnya minta maaf yang terhormat Bapak Kapolri, Kapolda Banten, saya minta perlindungan buat anak saya atas nama C, yang sudah dilakukan kekejaman sama oknum anggota polisi. Jadi saya minta perlindungan hukumnya buat anak saya dan saya," kata SY.

Pemaksaan agar C menggunakan sabu oleh AG dilakukan dengan cara mengancam akan menyebarkan video dengan konten tertentu. Makanya, C menurut dan mendatanginya di sebuah kos-kosan di Serang sebelum diamankan Propam Polda Banten.

"Dia kan suka ngontek saya untuk ketemu, sudah sering saya tolak, tapi dia suka ngirim video itu kalau nggak mau datang ke Serang," kata C kepada wartawan.

AG (35) diketahui merupakan anggota Polres Pandeglang. Kasusnya menggunakan sabu saat ini sedang ditangani propam.

"Betul ada, untuk oknum polisi tersebut memang personel Polres Pandeglang," kata Waka Polres Pandeglang Kompol Andi Suwandi, Kamis (1/12).

"Untuk perkara yang diberitakan saat ini sedang ditangani oleh Propam Polda Banten," sambung Waka Polres.

Halaman 2 dari 2
(bri/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads