Anggota Tim Khusus (Timsus) Polri Agus Sariful Hidayat membeberkan pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Apa saja pelanggaran etik yang dilakukan Arif?
"Memang ada pelanggaran kode etik apa yang dilakukan Terdakwa sehingga saksi melakukan pemeriksaan?" tanya jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Jumat (2/12/2022).
Agus pun membeberkan pelanggaran etik yang dilakukan Arif Rachman dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat. Pertama, Arif masuk ke ruang autopsi jenazah Yosua.
"Bentuk perbuatan yang kami sampaikan kepada pimpinan, Yang Mulia, pimpinan melanjutkan melaporkan kepada Divpropam, antara lain mengikuti proses autopsi bergandengan dengan AKBP Susanto," kata Agus.
Kemudian, kata Agus, Arif bukan hanya mengikuti prosesnya, tapi juga masuk ke kamar autopsi jenazah Yosua." Memasuki kamar autopsi," kata Agus.
Arif, lanjut Agus, juga memerintahkan penyidik Polres Jakarta Selatan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) tiga saksi di kasus pembunuhan Yosua itu copy-paste dari berita acara interogasi (BAI) yang dibuat Biro Paminal Divpropam Polri. Kendati demikian, Agus mengaku lupa perihal nama tiga saksi itu.
"Memerintahkan penyidik Polres Jaksel agar dalam membuat BAP tiga saksi dimaksud hanya mengganti BAP dari BAI Biro Paminal yang telah dibuat," kata Agus.
"Coba ulangi yang terakhir," timpal hakim ketua Ahmad Suhel.
"Memerintahkan penyidik Polres Metro Jaksel agar dalam membuat BAP tiga saksi dimaksud dengan hanya mengganti judul BAI dari Biro Paminal menjadi Reskrim Jaksel," jawab Agus.
"Artinya pemeriksaan copas (copy paste) saja?" tanya hakim.
"Copas saja," jawab Agus.