Apa itu Disabilitas? Kenali Jenis dan Hak Penyandang Disabilitas

Apa itu Disabilitas? Kenali Jenis dan Hak Penyandang Disabilitas

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 02 Des 2022 13:50 WIB
Apa itu Disabilitas
Ilustrasi Disabilitas | Foto: Getty Images/iStockphoto/KaraGrubis
Jakarta -

Sudahkah kamu ketahui apa itu disabilitas? Disabilitas merupakan kondisi keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi. (KBBI Kemdikbud)

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan disabilitas dan jenis-jenisnya, lalu apa itu penyandang disabilitas dan hak-haknya, simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa itu Disabilitas?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disabilitas diartikan sebagai keadaan seperti sakit atau cedera yang membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang. Disabilitas adalah kondisi keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir situs SPABK Kemenpppa, istilah disabilitas berasal dari bahasa inggris yaitu different ability yang artinya memiliki kemampuan yang berbeda. Terdapat beberapa istilah penyebutan terhadap penyandang disabilitas. Kementerian Sosial menyebut dengan istilah penyandang cacat, Kementerian Pendidikan Nasional menyebut dengan istilah berkebutuhan khusus dan Kementerian Kesehatan menyebut dengan istilah penderita cacat.

Apa itu DisabilitasIlustrasi Disabilitas | Foto: Getty Images/iStockphoto/demaerre

Jenis-jenis Disabilitas

Tentang apa itu disabilitas dan jenis-jenis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Berikut ini jenis-jenis disabilitas dan penjelasannya, menurut Pasal 4 UU tentang Penyandang Disabilitas tersebut:

ADVERTISEMENT
  1. Disabilitas Fisik
    Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
  2. Disabilitas Intelektual
    Disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrome.
  3. Disabilitas Mental
    Disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku. seperti berikut ini:
    - Psikososial, misalnya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian.
    - Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, misalnya autis dan hiperaktif.
  4. Disabilitas Sensorik
    Disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
  5. Disabilitas Ganda
    Disabilitas ganda atau multi adalah disabilitas yang dua atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas rungu wicara dan disabilitas netra-tuli.

Apa itu Penyandang Disabilitas?

Dalam KBBI, penyandang disabilitas diartikan sebagai orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari.

Sementara menurut UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pengertian penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Simak jenis-jenis hak penyandang disabilitas di halaman selanjutnya.

Hak-hak Penyandang Disabilitas

Terkait hak-hak bagi penyandang disabilitas juga telah diatur dalam Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2016. Berikut ini hak-hak penyandang disabilitas, antara lain:

  • Hak hidup
  • Hak bebas dari stigma
  • Hak privasi
  • Hak keadilan dan perlindungan hukum
  • Hak pendidikan
  • Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi
  • Hak kesehatan
  • Hak politik
  • Hak keagamaan
  • Hak keolahragaan
  • Hak kebudayaan dan pariwisata
  • Hak kesejahteraan sosial
  • Hak aksesibilitas
  • Hak pelayanan publik
  • Hak pelindungan dari bencana
  • Hak habilitasi dan rehabilitasi
  • Hak konsesi
  • Hak pendataan
  • Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat
  • Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi
  • Hak berpindah tempat dan kewarganegaraan
  • Hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Demikian penjelasan tentang apa itu disabilitas dan jenis-jenisnya serta tentang penyandang disabilitas beserta hak-haknya. Semoga bermanfaat!

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads