Sudahkah kamu ketahui apa itu disabilitas? Disabilitas merupakan kondisi keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi. (KBBI Kemdikbud)
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan disabilitas dan jenis-jenisnya, lalu apa itu penyandang disabilitas dan hak-haknya, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa itu Disabilitas?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), disabilitas diartikan sebagai keadaan seperti sakit atau cedera yang membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang. Disabilitas adalah kondisi keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melansir situs SPABK Kemenpppa, istilah disabilitas berasal dari bahasa inggris yaitu different ability yang artinya memiliki kemampuan yang berbeda. Terdapat beberapa istilah penyebutan terhadap penyandang disabilitas. Kementerian Sosial menyebut dengan istilah penyandang cacat, Kementerian Pendidikan Nasional menyebut dengan istilah berkebutuhan khusus dan Kementerian Kesehatan menyebut dengan istilah penderita cacat.
![]() |
Jenis-jenis Disabilitas
Tentang apa itu disabilitas dan jenis-jenis telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Berikut ini jenis-jenis disabilitas dan penjelasannya, menurut Pasal 4 UU tentang Penyandang Disabilitas tersebut:
- Disabilitas Fisik
Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, cerebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil. - Disabilitas Intelektual
Disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrome. - Disabilitas Mental
Disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku. seperti berikut ini:
- Psikososial, misalnya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian.
- Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, misalnya autis dan hiperaktif. - Disabilitas Sensorik
Disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara. - Disabilitas Ganda
Disabilitas ganda atau multi adalah disabilitas yang dua atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas rungu wicara dan disabilitas netra-tuli.
Apa itu Penyandang Disabilitas?
Dalam KBBI, penyandang disabilitas diartikan sebagai orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari.
Sementara menurut UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pengertian penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Simak jenis-jenis hak penyandang disabilitas di halaman selanjutnya.