Saksi Ini Bilang Hendra dkk Amankan CCTV Diperbolehkan, Ini Alasannya

Saksi Ini Bilang Hendra dkk Amankan CCTV Diperbolehkan, Ini Alasannya

Wilda Hayatun Nufus, Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 01 Des 2022 14:38 WIB
Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria menjalani sidang kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Mereka kompak mengenakan kemeja hitam.
Brigjen Hendra Kurniawan (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Saksi dari Polri bernama Agus Saripul Hidayat menyebutkan tindakan Hendra Kurniawan dkk yang mengamankan CCTV di lokasi diperbolehkan. Apa alasannya?

Agus Saripul merupakan anggota Timsus Agus Saripul Hidayat. Dia bersaksi dalam sidang lanjutan kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Kamis (1/12/2022).

Awalnya, Agus mengatakan ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Kemudian, timsus mengkaji kejanggalan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil Timsus tersebut, saksi melakukan pengawasan memantau, yang saksi temukan terkait terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria itu seperti apa?," tanya Hakim.

"Yang setelah kami teliti, dari mulai proses berjalan tanggal 8 Juli kejadian, kami bersama rekan-rekan kami mempelajari masing-masing alibinya, personelnya, kembali kami punya persepsi terjadi keganjilan, kami mendeteksi memeriksa siapa atau apa pun yang tidak semestinya ada atau berada menangani dalam TKP tersebut," jawab Agus.

ADVERTISEMENT

Jaksa kemudian bertanya terkait tindakan Hendra Kurniawan dkk di lokasi yang mengamankan CCTV di lokasi apakah diperbolehkan atau tidak. Sebab, saat peristiwa penembakan terjadi, kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Agus mengatakan hal tersebut boleh dilakukan karena dalam perkara tersebut pelaku dan korban sebagai anggota Polri. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 dan Perkadiv Propam Nomor 1 Tahun 2015.

"Saat itu kami tetap membuat prasa tak bersalah. Tapi kami urut Timsus ini, kejadian tersebut pertama tanggal 8, kemudian sudah ada terbit yang tangani penyidik Polres Jakarta Selatan meskipun kondisi penyidik yang masih belum optimal. Kemudian tiba-tiba ada surat perintah menurut kami itu tidak semestinya untuk dilakukan," kara Agus.

"Kalau awal-awal, kembali lagi pada tugas dan fungsinya dia harus mengamankan, tindakan awal boleh. Siapa pun yang menangani karena ini yang melibatkan anggota pelaku dan anggota Polri sebagai korban," imbuhnya.

Tindakan awal yang dimaksud Agus ini adalah karena kejadian penembakan itu diketahui terjadi karena polisi tembak polisi. Karena kasus melibatkan anggota polisi jadi Propam Polri boleh terlibat.

Agus menambahkan, setelah itu batang bukti tersebut harus diserahkan ke penyidik yang menangani kasus kematian Brigadir J.

"Setelah diamankan, baru dilimpahkan kembali kepada fungsi yang memang seharusnya menangani. Namanya barang bukti ya ke penyidik," katanya.

Hendra dan Agus Didakwa Rusak CCTV

Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads