Jaksa Ragukan Sprinlidik Hendra Kurniawan di Kasus Yosua, Singgung Jam Kerja

Jaksa Ragukan Sprinlidik Hendra Kurniawan di Kasus Yosua, Singgung Jam Kerja

Wilda Hayatun Nufus, Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 01 Des 2022 13:44 WIB
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) ragu soal waktu pembuatan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan di Biro Paminal Divisi Propam Polri terkait peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa lalu menyoroti jam kerja di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Hal itu terjadi di persidangan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Karo Paminal di PN Jaksel, Kamis (1/12/2022).

Mulanya, surat perintah itu ditunjukkan oleh penasihat hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, di persidangan. Hadir menjadi saksi di persidangan adalah Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Polri Radite Hernawa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami penuntut umum agak meragukan surat perintah penyelidikan yang diperlihatkan oleh penasihat hukum terdakwa," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, dalam surat tersebut, tertulis tanggal 8 Juli sementara dalam BAP Hendra Kurniawan kejadian terjadi pada 8 Juli pukul 17.00 WIB. Jaksa pun bertanya kepada Radite mengenai jam kerja di Biro Paminal terkait proses administrasi surat menyurat.

ADVERTISEMENT

"Bukan mengenai suratnya, mengenai kebiasaan jam kerja, surat menyurat itu yang kamu tanyakan saksi ini di Biro Paminal menyangkut surat-menyurat, jam kerja sampai jam berapa? Karena surat tadi tanggal 8 Juli, sementara kejadian tanggal 8 Juli di BAP terdakwa HK itu dia jam 5. Jam kerja di Biro Paminal itu jam berapa terkait surat-menyurat?" kata jaksa.

Radite mengatakan proses surat-menyurat di Biro Paminal itu dari pukul 07.00 WIB sampai 15.00 WIB. Akan tetapi, kata Radite lebih dari jam itu bisa saja diterima sesuai arahan pimpinan.

"Kalau surat menyurat sesuai ketentuan jam 07.00 sampai jam 15.00," kata Radite.

"Jam kerja sampai jam 15.00 WIB atau jam 17.00 WIB jam kerja sampai jam berapa?" tanya hakim.

"Kalau sesuai aturan dari jam 07.00 WIB setelah apel sampai jam 15.00 WIB sore," kata Radite.

"Menerima surat sampai jam 15.00? Kalau lebih tidak diterima?" tanya hakim.

"Situasi pimpinan," jawab Radite.

Kemudian, jaksa pun bertanya lagi perihal bila ada suatu peristiwa apakah surat itu masih bisa diterima walaupun di luar jam kerja. Radite mengatakan hal itu bisa dilakukan.

"Tadi kamu bilang bahwa jam administrasi sampai jam sekian, bahwa seakan-akan ada surat ilegal, dalam kebiasaan ketika terjadi peristiwa di atas jam 15.00 WIB sore diperlukan harus tunggu besoknya?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Radite.

"Malam boleh?" tanya jaksa.

"Boleh kami sampaikan," jawab Radite.

Hendra Menanggapi

Hendra Kurniawan pun memberi tanggapan terkait jam kerja di Biro Paminal. Hendra mengatakan pada saat surat itu dibuat, memang sudah tidak ada staf yang berjaga, namun ada tugas operasional yang bekerja tidak melihat waktu karena itu perintah dari Kadiv Propam.

"Menanggapi masalah jam kerja, jam 15.00 tadi, itu emang staf sudah pulang, tapi yang tugas operasional itu semuanya tanggung jawabnya ketika ada tugas, itu melaksanakan, tidak melihat waktu dan tidak ada surat, langsung mengajukan, dan itu itu sifatnya langsung dari Kadiv Propam, " jelas Hendra.

Hendra dan Agus Didakwa Rusak CCTV

Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Agus dan Hendra bersama dengan empat orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

Empat terdakwa lain yang dimaksud adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Agus dan Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(whn/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads