Gelar perkara kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), dilanjutkan hari ini. Dalam gelar perkara ini Propam dilibatkan.
"Ini masih lanjutan hari ini. Kita undang Propam rencananya. Kemarin gelar perkaranya internal, rencana mau dilanjutkan hari ini," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono saat dihubungi, Selasa (29/11/2022).
Joko mengatakan gelar perkara yang dilakukan pada Senin (28/11) baru melibatkan penyidik dari Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan. Hari ini anggota Propam dilibatkan dalam rangka pengawasan penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biar menyamakan persepsi. Biar ada titik temu secepatnya," terang Joko.
Dihubungi terpisah, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Suharno mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dari kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI tersebut.
"Belum, belum (tersangka). Dilanjut hari ini," ucap Suharno.
Kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya terjadi pada 6 Oktober 2022. Hasya tewas ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi berinisial ESBW.
Bantah Penyidikan Terkesan Lamban
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan pihaknya sebetulnya sudah memiliki hasil pemeriksaan saksi hingga olah TKP. Namun polisi saat itu masih menunggu hasil mediasi antara pihak keluarga mahasiswa UI dengan ESBW.
"Jadi yang mahasiswa UI kejadian 6 Oktober, pemeriksaan itu udah lengkap dari mulai TKP, saksi, semuanya lengkap. Nah pada saat kejadian ini, mereka kan mau mediasi katanya. Kami masih menunggu hasil mediasi itu," kata Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.