Tersangka Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Ditentukan Usai Gelar Perkara

Tersangka Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Ditentukan Usai Gelar Perkara

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 28 Nov 2022 14:27 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas (Dok. detikcom)
Jakarta -

Polisi melakukan gelar perkara untuk mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18). Setelah gelar perkara yang dilakukan hari ini, selanjutnya polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

"Proses ini masih berlanjut. Pertama menentukan kasusnya, baru menetapkan tersangkanya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Latif mengatakan kasus tersebut sudah diproses. Dia menjelaskan, proses tersebut berlangsung lama karena mulanya menunggu kedua belah pihak untuk mediasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan itu udah lengkap dari mulai (olah) TKP, (pemeriksaan) saksi, semuanya lengkap. Nah, pada saat kejadian ini, mereka kan mau mediasi katanya. Kami masih menunggu hasil mediasi itu. Ternyata sampai pelaksanaannya, mediasi ini tidak tercapai," ucapnya.

Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mencari bekas rem di lokasi kecelakaan.

ADVERTISEMENT

"Tapi kita pastikan (olah) TKP yang kita buat berdasarkan hasil keterangan dan olah TKP betul ada bekas rem atau tidak, nanti akan kita lihat. Keterangan sementara yang kita lihat motor oleng, selip, jatuh, baru berbenturan dengan mobil," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), di Jakarta Selatan, tengah diusut. Tim ahli pun dilibatkan dalam proses penyelidikan.

"Nanti kita undang dari ahli, Gakkum, dan Propam biar tahu kita sudah tangani masalah ini sesuai SOP. Bukan kita mendiamkan," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono saat dihubungi, Sabtu (26/11).

Kecelakaan yang menimpa korban terjadi pada 6 Oktober 2022. Korban saat itu ditabrak mobil Pajero yang dikemudikan pensiunan polisi berinisial ESBW.

"Pemotor hindari genangan air. Jadi ngerem mendadak, dia goyang, berbarengan dengan badan dia kena mobil pas lewat si Pajero," jelas Joko.

detikcom menghubungi ESBW untuk meminta tanggapan terkait kejadian ini. ESBW mengatakan kasus tersebut saat ini masih ditangani.

"Sudah dalam proses oleh laka (wilayah) Jaksel," singkat ESBW.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads