5 Fakta Terkini Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Vs Pensiunan Polisi

5 Fakta Terkini Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Vs Pensiunan Polisi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 29 Nov 2022 07:06 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Dok. detikcom)
Jakarta -

Kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18) masih diselidiki pihak kepolisian. Polisi dinilai lamban karena belum menetapkan pelaku, ESBW sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Kasus ini mencuat ke publik setelah pihak keluarga korban curhat di media sosial karena merasa kasus kecelakaan mahasiswa UI ini tidak ditindaklanjuti.

Pihak kepolisian menepis anggapan penyidikan lamban. Polisi mengaku belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ini karena masih menunggu hasil mediasi antara pihak keluarga korban dan juga purnawirawan UI, ESBW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini fakta-fakta terkini kasus kecelakaan mahasiswa UI vs pensiunan polisi yang dirangkum dalam berita, Selasa (29/11/2022).

Polisi Gelar Perkara

Polisi melakukan gelar perkara kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah. Gelar perkara dilakukan pada Senin (28/11) kemarin untuk menentukan tersangka kasus kecelakaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ini makanya lagi gelar perkara untuk kita melihat secara utuh. Akan kita pastikan hasilnya bagaimana, kita juga nanti akan mengundang ahli untuk menentukan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11).


Tersangka Akan Ditentukan

Latif memastikan bahwa pengusutan kasus kecelakaan mahasiswa UI masih berjalan. Nantinya, polisi akan melihat kasus secara keseluruhan sehingga bisa memutuskan apakah ada tersangka dalam kecelakaan itu.

"Proses ini masih berlanjut. Pertama menentukan kasusnya, baru menetapkan tersangkanya," ucapnya.

Simak video 'Polisi Jawab Kritikan soal Penanganan Kasus Tewasnya Mahasiswa UI':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.....


Polisi Cek Jejak Rem

Polisi melakukan olah TKP untuk menyelidiki kasus kecelakaan mahasiswa UI ini. Polisi juga memastikan ada-tidaknya bekas pengereman mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan ESBW saat itu.

"Kita pastikan (hasil olah) TKP yang kita buat berdasarkan hasil keterangan dan olah TKP, betul ada bekas rem atau tidak, nanti akan kita lihat," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11).

Dari hasil pemeriksaan saksi sementara, Latif mengatakan, korban sempat oleng hingga jatuh dan tertabrak mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan oleh ESBW.

"Keterangan sementara yang kita lihat motor oleng, selip, jatuh, baru berbenturan dengan mobil," katanya.

Polisi Tunggu Hasil Mediasi


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan pihaknya sebetulnya sudah memiliki hasil pemeriksaan saksi hingga olah TKP. Namun, polisi saat itu masih menunggu hasil mediasi antara pihak keluarga mahasiswa UI dengan inisial ESBW.

"Jadi yang mahasiswa UI kejadian 6 Oktober, pemeriksaan itu udah lengkap dari mulai TKP, saksi, semuanya lengkap. Nah pada saat kejadian ini, mereka kan mau mediasi katanya. Kami masih menunggu hasil mediasi itu," kata Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11).

Pemeriksaan saksi, lanjut Latif, sudah berjalan. Kasus juga masih terus diproses sampai dengan saat ini.

"Bukannya enggak mau proses, kami proses lanjut, dan itu sudah berjalan pemeriksaan saksi dari pihak Pak ESBW, ini beberapa saksi sudah diperiksa," ungkapnya.

Pihaknya sendiri masih menunggu hasil mediasi dari kedua belah pihak. Karena sebelumnya, kedua belah pihak mengatakan akan menggelar mediasi terkait kecelakaan itu.

"Karena kami masih menunggu sebetulnya. Tiba-tiba ada berita viral itu kami juga kaget. Sedangkan katanya mau mediasi, harusnya kan hasil mediasi itu sampaikan ke kami," bebernya.

Polisi Minta Maaf Penyidikan Terkesan Lamban

Latif meminta maaf terkait kasus tersebut yang cukup lama diprosesnya. Namun, dia memastikan tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses kasus tersebut.

"Inilah, kami mohon maaf juga mungkin ada kesalahan dari kami. Tapi tentunya proses ini tidak ada kami tutup-tutupi, ini akan kita proses secara detail sekali. Kenapa terlambatnya karena itu, kita ngasih kesempatan untuk mediasi tapi tiba-tiba viral itu," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads