2 Pegawai Kemenkop Lain Pelaku Kekerasan Seksual Didemosi-Putus Kontrak

2 Pegawai Kemenkop Lain Pelaku Kekerasan Seksual Didemosi-Putus Kontrak

Brigitta Belia - detikNews
Senin, 28 Nov 2022 18:47 WIB
Menkop UKM Teten Masduki mengumumkan memecat dua PNS diduga pelaku kekerasan seksual di Kemenkop UKM. Sementara dua pegawai lain yang diduga terlibat juga disanksi. (Brigitta Belia/detikcom)
Menkop UKM Teten Masduki (kanan) mengumumkan memecat dua PNS diduga pelaku kekerasan seksual di Kemenkop UKM. Sementara dua pegawai lain yang diduga terlibat juga disanksi. (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Dua PNS diduga pelaku kekerasan seksual di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dipecat. Sedangkan dua pegawai lain yang diduga terlibat juga disanksi.

"Terduga sebagai PNS, berinisial EW dijatuhi sanksi turun jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun. Untuk pegawai inisial MM yang berstatus honorer dilakukan pemutusan hubungan kerja," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Keputusan ini merupakan hasil penelusuran tim independen yang dibentuk Kemenkop UKM. Pemberian sanksi kepada PNS yang dipecat dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melalui suatu proses koordinasi dengan BKN, Kemen PPPA, KASN, dan juga hasil penelusuran Tim Independen, kami putuskan memberikan sanksi disiplin berupa pemecatan kepada pelaku kekerasan seksual kepada dua PNS atas nama ZPA dan WA," katanya.

Sebelumnya, Kemenkop UKM menyampaikan hasil pencarian fakta terkait kasus pemerkosaan di lingkungan kementerian itu. Mereka mengatakan ada tiga rekomendasi penting dalam menangani kasus kekerasan sesama pegawai tersebut.

ADVERTISEMENT

Rekomendasi disampaikan oleh Ketua Tim Independen Pencari Fakta kasus ini, Ratna Batara Munti, kepada wartawan di kantor Kemenkop UKM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Pertama, Ratna mengatakan yang menjadi gugatan dari publik adalah terkait sanksi kepada pelaku. Ia merekomendasikan agar sanksi pelaku diperberat.

"Pertama, tentu saja yang menjadi gugatan dari publik adalah terkait sanksi pelaku. Sebelumnya sudah dinyatakan tersangka. Jadi masih ada empat pegawai yang bekerja di sini. Sanksinya kita evaluasi dan kita rekomendasikan agar sanksinya diperberat," ungkapnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dalam kasus ini, ada empat pelaku berinisial MF dan NN yang di-nonjob-kan serta WH dan ZP yang dikenai hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tahun. WH dan ZP adalah PNS dan sanksinya harus diperberat. Mereka harus dipecat.

Sanksi dari dua PNS, yang semula hanya mendapat penjatuhan hukuman penurunan masa jabatan satu tahun, akan direkomendasikan untuk diberhentikan.

"Sanksi dari dua PNS, yang semula hanya mendapat penjatuhan hukuman penurunan masa jabatan satu tahun, nah itu yang pelaku utama. Dari hasil pemeriksaan, mereka pelaku utama yang tidak hanya melakukan pemerkosaan, tetapi juga pelecehan seksual di klub malam dan di mobil. Nah 2 PNS ini kita rekomendasikan untuk diberhentikan (dipecat)," tuturnya.

"Untuk dua pelaku lainnya yang bukan pelaku utama, satu adalah tenaga honorer kami rekomendasikan untuk diputus kontraknya. Dan yang satu diturunkan masa jabatannya," lanjutnya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads