Cerita Kombes Susanto Diminta Bawa Senpi ke Rumah Sambo: Apa Ada Teroris?

Cerita Kombes Susanto Diminta Bawa Senpi ke Rumah Sambo: Apa Ada Teroris?

Zunita Putri - detikNews
Senin, 28 Nov 2022 16:12 WIB
Sidang Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (Wilda Nufus/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri, Kombes Susanto Haris, menceritakan awal mula dia diperintah Brigjen Benny Ali selaku mantan Karo Provos ke TKP pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Seperti apa?

Susanto mengatakan diperintah Benny Ali pada 8 Juli 2022 ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga. Susanto diperintah juga membawa senjata laras panjang lengkap dengan bodyvest.

"Saya menghadap dengan berpakaian dinas dan memakai sandal karena habis salat Jumat. 'Perintah, Ndan', " Segera ke rumah Kadiv, saya ditelepon Pak Kadiv Propam untuk segera Pak Kadiv ada penembakan. Bawa senjata panjang dan body vest'," ujar Santo saat bersaksi di PN Jaksel, Senin (28/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Susanto mengaku sempat berpikir di rumah Sambo ada teroris. Sebab, dia diperintah membawa senjata laras panjang.

"Saya pikir kok bawa senjata panjang dan body vest? Apa ada teroris? Apa ada anggota yang marah," kata Susanto.

ADVERTISEMENT

Susanto mengatakan ada dua mobil yang bergerak ke rumah Sambo. Mobilnya jalan beriringan dengan mobil Benny Ali.

"Dua mobil. Kami bawa satu bodyvest dan satu senjata panjang. Di mobil lain bawa dua body vest dan senjata panjang," jelas Susanto.

"Kami kurang paham (senjata jenis apa), kalau senjata kami kalau tidak salah kami juga tidak paham jenisnya. Tetapi bawa senjata panjang dan body vest," imbuhnya.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat Video: Saksi Curigai Pengakuan Baradha E: Nembak 5 Kali, tapi Luka Masuk 7

[Gambas:Video 20detik]



(zap/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads