Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin, mengaku diperintah untuk mengamankan autopsi jenazah Brigadir Yosua Hutabarat di RS Polri. Namun saat melakukan dokumentasi, Arif mengungkap ada arahan untuk menghapus semua foto hasil autopsi Yosua. Kenapa?
Hal itu diungkap Arif saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (28/11/2022). Mulanya, sehari usai Yosua dibunuh, Arif diminta Kombes Agus Nurpatria Adi pergi ke RS Polri dan berkoordinasi dengan Kabag Gakkum Provos saat itu, Kombes Susanto Haris.
"Tanggal 9, saya ditelepon Agus untuk ke Rumah Sakit Kramat Jati," kata Arif.
"Apa yang disampaikan Agus?" tanya hakim.
"Agar ke rumah sakit nanti koordinasi dengan Kombes Susanto untuk pengamanan autopsi," kata Arif.
Saat itu, Arif mendokumentasikan hasil autopsi Yosua. Namun, kata Arif, Kombes Susanto meminta semua dokumentasi itu dikirim.
"Jadi yang beliau sampaikan agar dokumentasi dikirimkan beliau," kata Arif.
Tak hanya itu, Susanto juga meminta Arif menghapus seluruh foto autopsi Yosua di ponselnya. Alasannya saat itu, ada arahan informasi kasus Yosua ini dilakukan 'satu pintu'.
"Semuanya biar satu pintu lalu kemudian di handphone anggota tidak ada lagi tersimpan. Cukup satu pintu pengiriman file dan foto," kata Arif.
"Kenapa harus dihapus kan tidak signifikan fotonya?" tanya hakim.
"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Arif.
"Saudara tidak tanya apa masalahnya sampai harus dihapus? Toh saudara hanya dokumentasikan peti jenazah sama hasil autopsi?" tanya hakim.
"Siap. Kami tidak tanyakan," jawab Arif.
"Saudara tidak bertanya-tanya?" tanya hakim.
"Tidak Yang Mulia," jawab Arif.
Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video: Cerita AKBP Arif Disebut Sambo 'Apatis' Gegara Telat Datang