AKBP Arif Lihat Yosua Pakai Kaus Merah saat Diautopsi, Ternyata Bekas Darah

AKBP Arif Lihat Yosua Pakai Kaus Merah saat Diautopsi, Ternyata Bekas Darah

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 28 Nov 2022 15:32 WIB
AKBP Arif Rachman Arifin jalani sidang dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10). Dia didakwa merintangi kasus pembunuhan Yosua.
Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mengaku sempat tak percaya Brigadir Yosua Hutabarat yang saat itu mengenakan kaus putih, terekam di video CCTV masih hidup. Sebab, dia melihat jenazah Yosua saat diautopsi memakai kaus merah.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Mulanya, Arif menceritakan dirinya bersama Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo meminjam teras rumah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan R Soplanit untuk menonton rekaman CCTV. CCTV itu merekam suasana di Komplek Polri Duren Tiga yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya masuk sempat ketemu Ridwan 'Bang, saya pinjam kursi duduk, capek' kemudian kami masuk duduk, tidak lama saya (tanya) 'apa yang mau ditonton Chuck?'. Baiquni membuka laptop memperlihatkan rekaman CCTV. Dari rekaman itu tulisannya 17 sekian sampai 18.00 WIB," kata Arif.

Arif mengatakan dirinya sudah mendengar keterangan dari Kapolres Jakarta Selatan saat itu Kombes Budhi Herdi Susianto terkait kronologi peristiwa penembakan di rumah dinas eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. Namun, saat rekaman CCTV diputar, dia mendapati kondisi yang berbeda dengan keterangan Budhi.

ADVERTISEMENT

Saat menonton video, kata Arif, Chuck yang pertama menyadari Yosua masih hidup. Di CCTV itu, Yosua berjalan mengenakan kaus putih.

"Awalnya saya menganggap itu sudah sesuai kronologis sesuai yang disampaikan Kapolres Jaksel di TV. Lalu Chuck menyampaikan 'lho, Bang, itu Yosua! Kok masih hidup?'," kata Arif menirukan ucapan Chuck.

Arif meminta Chuck menunjukkan posisi Yosua. Chuck menunjukkan Yosua di video CCTV itu mengenakan kaus putih. Chuck mengetahui itu karena mengenal Yosua

"'Yang mana Yosua?'. 'Itu, Bang, kaus putih'," ucap Arif menirukan percakapan dengan Chuck.

Arif saat itu sempat tak percaya orang yang dalam video itu adalah Yosua. Sebab, Arif mengaku melihat Yosua memakai kaus merah saat dilakukan autopsi di RS Polri. Namun, Chuck bersikeras dan yakin orang dalam video itu adalah Yosua.

"Setahu saya kausnya merah, 'saya lihat (saat) diautopsi kausnya merah'. 'Nggak, Abang, itu Yosua pakai kaus putih, saya tahu'," kata Arif.

Hakim menunjukkan foto untuk memastikan sosok Yosua. Hakim menunjukkan foto Yosua sudah tewas ditembak. (Wildan HN/detikcom)Hakim menunjukkan foto untuk memastikan sosok Yosua. Hakim menunjukkan foto Yosua sudah tewas ditembak. (Wildan HN/detikcom)

Hakim lalu menunjukkan foto untuk memastikan sosok Yosua. Hakim menunjukkan foto Yosua sudah tewas ditembak.

Dalam foto, terlihat Yosua yang mengenakan baju putih tergeletak di lantai. Namun, akus putih yang dipakai Yosua menjadi merah karena darah yang keluar dari luka tembakan. Arif pun mengamini itu.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Cerita AKBP Arif Disebut Sambo 'Apatis' Gegara Telat Datang

[Gambas:Video 20detik]



"Merah seperti ini yang Saudara maksud," kata hakim.

"Siap," jawab Arif.

Arif mengaku saat itu sangat kaget. Dia pun sempat tak menyangka Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga.

"Begitu Saudara Chuck menyampaikan masih hidup, 'lho kok bisa' saya bilang dalam hati," ujarnya.

Pembunuhan Berencana Yosua

Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(jbr/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads