Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin, mengaku dimarahi Ferdy Sambo saat di rumah dinas Duren Tiga, TKP pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Arif bahkan disebut apatis oleh Sambo.
Hal itu disampaikan Arif saat bersaksi dalam perkara kasus pembunuhan Yosua di PN Jaksel, Senin (28/11/2022). Untuk diketahui, Arif adalah salah satu terdakwa dalam kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Yosua.
Awalnya, Arif mengatakan dia datang ke rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 9 Juli 2022. Ferdy Sambo memarahi Arif lantaran Arif baru datang ke TKP penembakan Yosua keesokan harinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus beliau nanya 'kamu ke mana dari kemarin?' Kamu nggak tahu kejadian di sini, saya bilang 'siap, belum tahu, baru tahu hari ini'. Beliau sampaikan 'apatis', (dijawab) siap salah," kata Arif saat bersaksi.
Arif mengaku saat dibilang 'apatis' dia langsung diam. Dia kemudian bergeser ke taman dari awal lokasi dia berdiri.
"Kemudian saya bergeser dari tempat berdiri ke taman," katanya.
Setelah dimarahi Ferdy Sambo, Arif mengaku diperintah untuk ke Polres Jakarta Selatan. Sambo meminta Arif untuk memerintahkan penyidik Polres Jakarta Selatan memeriksa istrinya, Putri Candrawathi di rumah Saguling.
"Kemudian saya diperintahkan oleh Pak Ferdy untuk berangkat ke Polres Selatan Perintahnya untuk koordinasi dengan penyidik PPA agar malam itu juga ibu bisa diperiksa di rumah," jelas Arif.
"Gimana perintahnya?" tanya hakim.
"Kamu koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan, upayakan malam ini ibu diperiksa di rumah," jawab Arif sambil menirukan perkataan Sambo.
Saat itu juga Arif langsung menuju ke Polres Jakarta Selatan. Arif datang ke polres bersama Kompol Chuck Putranto.
Duduk dalam sidang ini terdakwanya adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak video 'Hakim ke Acay: Irfan Jadi Terdakwa Kasus Sambo Atas Rekomendasi Anda':