Geger Aksi Tolak RKUHP di CFD HI Dibubarkan Polisi

Karin Nur Secha - detikNews
Minggu, 27 Nov 2022 20:34 WIB
Foto: Massa tolak RKUHP di CFD Bundaran HI dibubarkan polisi (Karin Nur Secha/detikcom)
Jakarta -

Aksi penolakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diwarnai ketegangan antara massa aksi dan kepolisian saat digelar di kawasan Car Free Day (CFD), Jakarta. Ketegangan itu terpantik saat polisi membubarkan paksa massa aksi yang bernama Aliansi Nasional Reformasi RKUHP tersebut.

Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, Minggu (27/11/2022) pagi, massa aksi membentangkan spanduk besar berisi protes terhadap RKUHP. Di antaranya bertuliskan, 'RKUHP: Korban Perkosaan Dikriminalisasi, Impunitas Langgeng.' Kemudian, ada lagi yakni, 'RKUHP: di Persidangan Hakim = Dewa'.

Ketegangan itu kemudian muncul saat polisi terlihat menarik paksa spanduk-spanduk bertuliskan ragam protes terhadap RKUHP. Massa aksi tak terima dengan tindakan aparat itu.

Teriakan antara kedua pihak terdengar kencang. Di sela ketegangan itu pun terdengar seseorang yang meneriaki kepolisian dengan menyebut nama eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Sambo, Sambo woi Sambo," teriak suara laki-laki di lokasi.

Ketegangan ini berlangsung selama kurang lebih 10 menit. Salah satu petugas kepolisian lalu menyebut CFD hanya untuk olahraga.

"Olahraga ini, olahraga," ucap salah satu polisi.

"Bapak nggak ada hak untuk merampas," jawab salah satu peserta aksi lainnya.

Tak hanya itu, salah satu petugas terlihat hendak merampas kamera salah satu massa. Namun hal itu tidak terjadi dan massa selanjutnya kembali berjalan dengan membawa spanduknya.

"Tolak, tolak RKUHP, tolak RKUHP sekarang juga," teriak massa.

Penjelasan Polisi

Polisi angkat suara soal tindakan pembubaran paksa tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengimbau masyarakat yang hendak melakukan aksi untuk menaati aturan yang berlaku.

"Silahkan para koorlap atau perorangan sekiranya akan menyampaikan pendapat, apa pun isu yang mau diangkat, agar sesuaikan waktu dan tempat sebagaimana di atur dalam UU ataupun peraturan lain yang berlaku seperti pergub, dan lain-lain," ujar Komarudin saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/11/2022).

Komarudin mengatakan, untuk melakukan aksi, setiap masyarakat diwajibkan untuk memberi tahu pihak kepolisian terkait pengamanan. Hal ini bertujuan agar petugas bisa memberikan waktu dan tempat bagi massa aksi.

"Inilah maksud dari pemberitahuan yang diatur dalam UU sehingga bisa diarahkan tempat maupun waktunya," ucapnya.

Lebih lanjut, Komarudin mengatakan Satpol PP sebelumnya telah melarang aksi ini.

"Satpol PP sudah melarang namun tidak diindahkan," ujar Komarudin.

Komarudin mengatakan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan CFD. Aturan ini tertuang dalam pergub.

"Kalau CFD dipakai untuk aksi seperti ini, masyarakat yang olahraga mau lewat mana?" ucap Komarudin.

"Sesuaikan aja dengan ketentuannya. Ada aturan pergub yang mengatur," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut.




(fca/fca)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork