Aksi Tolak RKUHP di CFD Jakarta Dibubarkan Polisi, Ini 4 Hal Diketahui

Aksi Tolak RKUHP di CFD Jakarta Dibubarkan Polisi, Ini 4 Hal Diketahui

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 27 Nov 2022 16:14 WIB
Aksi Tolak RKUHP di CFD Jakarta Dibubarkan Polisi
Aksi Tolak RKUHP di CFD Jakarta Dibubarkan Polisi | Foto: Pradita Utama/detikcom
Jakarta -

Aksi tolak RKUHP di CFD kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, dibubarkan polisi. Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut telah melarang aksi tersebut namun tak diindahkan. Polisi pun mengimbau masyarakat yang hendak melakukan aksi untuk menaati aturan yang berlaku.

Lantas, mengapa polisi bubarkan aksi tolak RKUHP di CFD? Untuk menjawabnya, simak penjelasan serta aturan di CFD Jakarta berikut ini.

Aksi Tolak RKUHP di CFD Bundaran HI Dibubarkan Polisi

Pantauan detikcom di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (27/11/2022) massa aksi membentangkan sejumlah spanduk besar ragam protes terhadap RKUHP. Terlihat pula sejumlah aparat kepolisian membubarkan aksi ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dan petugas. Salah satu massa bahkan meminta agar tidak dibubarkan. "Pak, kan bisa dibicarakan dengan baik," ujar salah satu massa.

Ketegangan ini berlangsung selama kurang lebih 10 menit. Salah satu petugas kepolisian lalu menyebut CFD hanya untuk olahraga. "Olahraga ini, olahraga," ucap salah satu polisi.

ADVERTISEMENT
Aksi Tolak RKUHP di CFD Jakarta Dibubarkan PolisiAksi Tolak RKUHP di CFD Jakarta Dibubarkan Polisi | Foto: (Karin Nur Secha/detikcom)

Alasan Aksi Tolak RKUHP di CFD HI Dibubarkan Polisi

Perihal pembubaran aksi tolak RKUHP di CFD kawasan Bundaran HI, pihak kepolisian pun angkat bicara. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebut Satpol PP sebelumnya telah melarang aksi tersebut.

"Satpol PP sudah melarang namun tidak diindahkan," ujar Komarudin saat dimintai konfirmasi, Minggu (27/11/2022).

Komarudin mengatakan ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi selama pelaksanaan CFD. Aturan ini tertuang dalam Pergub.

"Kalau CFD dipakai untuk aksi seperti ini, masyarakat yang olahraga mau lewat mana?" ucap Komarudin.

"Sesuaikan aja dengan ketentuannya. Ada aturan pergub yang mengatur," sambungnya.

Aturan dan Daftar Larangan yang Berlaku di CFD Jakarta

Terkait aturan yang berlaku di CFD Jakarta telah diatur Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan. Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor: e-0077 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan HBKB yang berlaku sejak 22 Juni 2022.

Aturan tersebut memuat 15 jenis pelanggaran di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Adapun daftar 15 larangan di CFD Jakarta adalah sebagai berikut:

  1. Berjualan di zona merah
  2. Merokok dan atau Vaping
  3. Membuang sampah sembarangan
  4. Melakukan tindakan kriminal dan atau tindakan asusila
  5. Membawa hewan peliharaan
  6. Melakukan kegiatan politik atau SARA
  7. Melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pergerakan pengunjung HBKB
  8. Melakukan kegiatan dan menggunakan alat yang dapat menimbulkan polusi udara
  9. Memasukkan dan atau parkir kendaraan di dalam koridor HBKB
  10. Mengoperasikan kendaraan bermotor ke dalam area HBKB
  11. Jual beli produk dan jasa (mengamen/mengemis/meminta sumbangan)
  12. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan pertunjukan musik, talk show, gimmick dan sejenisnya
  13. Tanpa izin melakukan dan atau menyelenggarakan hal yang melibatkan sponsorship, media promosi dalam bentuk flyering, leaflet, brosur dan sejenisnya
  14. Menyelenggarakan segala kegiatan yang mendukung kegiatan industri otomotif dan rokok
  15. Memperdengarkan musik dengan suara keras melalui speaker yang dibawa atau dipasang pada sepeda

Imbauan Polisi Terkait Pelaksanaan Aksi Masyarakat

Terkait aksi tolak RKUHP yang dibubarkan, polisi turut mengimbau masyarakat yang hendak melakukan aksi untuk menaati aturan yang berlaku.

"Silahkan para koorlap atau perorangan sekiranya akan menyampaikan pendapat, apa pun isu yang mau diangkat, agar sesuaikan waktu dan tempat sebagaimana di atur dalam UU ataupun peraturan lain yang berlaku seperti pergub, dan lain-lain," ujar Komarudin.

Komarudin mengatakan, bagi masyarakat yang hendak melakukan aksi diwajibkan untuk memberi tahu pihak kepolisian terlebih dahulu. Hal ini terkait pengamanan serta bertujuan agar petugas dapat memberikan waktu dan tempat bagi massa aksi.

"Inilah maksud dari pemberitahuan yang diatur dalam UU sehingga bisa diarahkan tempat maupun waktunya," ujarnya.

Lihat Video: Ribut-ribut Pembubaran Massa Tolak RKUHP di CFD Bundaran HI oleh Polisi

[Gambas:Video 20detik]




(wia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads