Purnawirawan Polisi yang Tabrak Mahasiswa UI Dikenai Wajib Lapor

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 26 Nov 2022 19:05 WIB
Ilustrasi kecelakaan (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Polisi masih menyelidiki kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan (Jaksel). Pelaku yang merupakan pensiunan polisi, ESBW, dikenai wajib lapor.

"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor setiap hari Kamis," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutrisno saat dihubungi wartawan, Sabtu (26/11/2022).

Joko mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara kasus kecelakaan mahasiswa UI tersebut pada Senin (28/11) besok. Setelah gelar perkara, baru bisa diputuskan apakah kasusnya akan naik ke tingkat penyidikan atau tidak.

"Iya, penyelidikan ke penyidikan. Tinggal pihak Polda kalau bisa menentukan tersangka, baru keluar SPDP," ungkapnya.

Sejauh ini, sudah ada lima orang saksi yang diperiksa, termasuk teman korban yang naik motor di belakangnya.

detikcom telah menghubungi ESBW untuk meminta tanggapan terkait kejadian ini. ESBW mengatakan kasus tersebut saat ini masih ditangani.

"Sudah dalam proses oleh laka (wilayah) Jaksel," singkat ESBW.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...

Simak juga 'Penampakan KRL Anjlok Tertimpa Tiang Pantograf di Kampung Bandan':






(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork