JakPro Sebut Harga Sewa Kampung Susun Bayam di Bawah Rp 1,5 Juta Per Bulan

JakPro Sebut Harga Sewa Kampung Susun Bayam di Bawah Rp 1,5 Juta Per Bulan

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 26 Nov 2022 15:42 WIB
Anies resmikan Kampung Susun Bayam
Kampung Susun Bayam (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

PT Jakarta Propertindo (JakPro) mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait harga sewa Kampung Susun Bayam (KSB). Dari hasil diskusi tersebut, harga sewa yang ditawarkan JakPro akan di bawah Rp 1,5 juta per bulan.

"Ya betul (harga sewa di bawah Rp 1,5 juta), untuk tarif sewa Kampung Susun Bayam, sudah kami diskusikan kembali dengan Pemprov DKI," kata Vice President Corporate Secretary PT Jakarta Propertindo (JakPro) Syachrial Syarief saat dihubungi, Sabtu (26/11/2022).

Syarief mengatakan harga sewa tersebut akan merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018. Dia menyebut pihaknya juga telah melakukan sosialisasi harga sewa itu kepada warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian sudah kami sosialisasikan juga kepada warga bahwa harga sewa akan merujuk pada Pergub Nomor 55 Tahun 2018," ujarnya.

Sebelumnya, warga keberatan harga sewa Kampung Susun Bayam (KSB) yang ditawarkan JakPro sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Warga meminta harga sewa jauh lebih murah.

"Semurah-murahnya. Di bawah Rp 1,5 juta. Karena masyarakat Kebun Bayam kan berpenghasilan rendah rata-rata," kata Ketua Koperasi Persaudaraan Warga Kampung Bayam, Asep Suwenda, kepada detikcom, Jumat (25/11).

Asep mengatakan sampai saat ini pihak warga calon penghuni Kampung Susun Bayam dengan JakPro belum menemukan kesepakatan soal harga sewa. Dia mengatakan malam ini masih dilakukan pembahasan dengan JakPro.

"Kemarin kita ketemuan rapat tuh hari Rabu. Hari Rabu itu rapat itu belum ada kesepakatan. Pihak JakPro maupun dengan warga belum ada kesepakatan mengenai masalah nominal dan serah terima kunci belum ada informasi itu," ucapnya.

Dia menerangkan pertemuan sebelumnya hanya membahas harga sewa. Menurutnya, harga sewa yang ditawarkan JakPro jauh dari kemampuan warga.

"Warga masih keberatan dengan nominal itu, jadi belum ada kesepakatan. Yang namanya kesepakatan berarti ada tanda tangan kedua belah pihak ya, tapi itu sama sekali nggak tanda tangan, nggak ada apa-apa, cuma nominal disebutkan," terangnya.

Simak Video 'DKI Bakal Umumkan UMP 2023 Senin Pekan Depan':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads