RKUHP: Hubungan Seks di Luar Pernikahan Dipenjara 1 Tahun

RKUHP: Hubungan Seks di Luar Pernikahan Dipenjara 1 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 25 Nov 2022 09:34 WIB
Intimate moment of two lovers in shower, sexual desire and passion, relationship. ilustrasi seks
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/Motortion)
Jakarta -

Dalam hitungan hari, RKUHP akan disahkan DPR dengan masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru selama 3 tahun. Sejumlah pasal baru muncul. Salah satu pasal baru adalah hubungan seks di luar pernikahan. Sementara saat ini tidak dilarang, dalam RKUHP, seks di luar pernikahan diancam penjara 1 tahun.

"Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 413 ayat 1 yang dikutip detikcom, Jumat (25/11/2022).

Namun pasal di atas baru berlaku apabila ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi Pasal 413 ayat 4.

Selain itu, RKUHP mengatur soal pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo.

ADVERTISEMENT

"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.

Namun tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo karena harus dengan delik aduan. Yang berhak mengadukan yaitu:

1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan

"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian bunyi Pasal 414 ayat 4.

Dari Manakah KUHP yang Berlaku Saat Ini?

KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Prancis, yang berlaku sejak 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.

Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.

Lihat video 'Penyelesaian RKUHP Terganjal Pasal yang Belum Tersinkronisasi':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads