Jakarta -
Pemerintah mengusulkan istilah makar dalam revisi KUHP atau RKUHP diketatkan dengan definisi lebih mudah dipahami. Usulan itu disepakati Komisi III DPR RI dan akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej sebagai wakil pemerintah mengusulkan pengertian istilah makar di RKUHP diubah menjadi niat untuk melakukan serangan. Hal tersebut dilakukan supaya tak ada penafsiran ganda.
"Pasal 160 poin 8 kita merubah istilah makar, makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut," kata Eddy saat rapat kerja bersama Komisi III di kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy mengatakan definisi diubah lebih ketat. Hal ini sesuai dengan Putusan MK 7/PUU-XC/2017 halaman 15, poin 3.13.9.
"Sehingga lebih strict lebih ketat, tidak menimbulkan penafsiran ganda," kata Eddy.
"Sebab apabila kata 'makar' begitu saja dimaknai sebagai 'serangan' tanpa dikaitkan dengan rumusan norma lain yang ada pada pasal-pasal yang diminta pengujian oleh pemohon, terutama Pasal 87 KUHP, hal itu justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum," tulis penjelasan Wamenkumham di monitor presentasi.
Berdasarkan keputusan itu, penegak hukum baru dapat melakukan tindakan hukum terhadap seseorang yang diduga melakukan tindakan makar apabila orang yang bersangkutan telah melakukan tindakan serangan dan telah nyata timbul korban.
"Lain halnya dengan dengan rumusan yang telah ada seperti pada tindak pidana makar seperti saat ini yang harus dikaitkan antara Pasal 87 ataupun Pasal 53 KUHP," tulisnya.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Taufik Basari mengapresiasi definisi makar di RKUHP diperketat. Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk baik menjaga demokrasi.
"Poin 8, Pasal 160 terima kasih sekali lagi masukan yang kami sampaikan ke pemerintah sudah bisa diakomodir, sehingga makar sesuai dengan maksud dari orisinalitasnya, yaitu serangan," kata Taufik Basari atau Tobas di rapat kerja yang sama.
Tobas menilai perubahan tersebut merupakan suatu kemajuan. Menurutnya, pengetatan istilah itu bisa menjaga demokrasi.
"Menurut saya, kita harus berikan apresiasi kepada pemerintah dengan mengakomodasi untuk mengganti, bukan mengganti, menjelaskan. Kata makar sebagai serangan ini bentuk itikad baik menjaga demokrasi, supaya jelas publik terkait perubahan-perubahan ini," katanya.
Hal serupa disampaikan anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan. Ia setuju dengan perumusan kata 'makar' yang berganti.
"Butir 8 pasal 160 kami juga sepakat ini karena isu tentang makar panjang sekali sejarah dan ceritanya. Akan sangat bergantung kepada siapa yang berkuasa sehingga seringkali menjadi subjektif," kata dia.
Lihat juga video 'Penyelesaian RKUHP Terganjal Pasal yang Belum Tersinkronisasi':
[Gambas:Video 20detik]
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Hinca menilai pengetatan kata 'makar' akan lebih mudah dipahami. Kategori permasalahannya pun jelas.
"Lebih mudah dipahami, lebih pas diukur dan masuk kepada kategori kata kerja yang telah dirumuskan," ungkapnya.
Komisi III DPR RI dan pemerintah kemudian mengambil keputusan soal draf RKUHP. Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
"Menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Wamenkumham.
Pimpinan Komisi III DPR kemudian melanjutkan rapat untuk menggelar pengambilan keputusan tingkat satu RKUHP. Seluruh fraksi kemudian menyampaikan pandangan mini fraksinya.
" Apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat , Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
"Setuju," ujar anggota Komisi III.
Komisi III bakal bersurat ke pimpinan DPR untuk mengesahkan RKUHP di rapat paripurna mendatang. "Tentunya besok sudah berkirim surat, karena hari ini sudah selesai. Besok komisi III akan berkirim surat ke pimpinan DPR," ujar Adies Kadir.
Adies mengatakan belum mengetahui kapan RKUHP akan dibawa ke Rapat Bamus. Hal ini tergantung pimpinan DPR.
"Kami belum tahu, tergantung pimpinan DPR, yang penting tugas kami di komisi III sudah kami selesaikan," ucapnya.
Berikut ini pandangan singkat 9 fraksi di DPR terhadap RKUHP:
1. PDI Perjuangan diwakili oleh M Nurdin setuju
2. Partai Golkar diwakili oleh Supriansa setuju
3. Partai Gerindra diwakili Habiburokhman setuju
4. Partai NasDem diwakili Taufik Basari setuju
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diwakili Dipo Nusantara setuju
6. Partai Demokrat diwakili Hinca Panjaitan setuju
7. Partai Amanat Daerah (PAN) diwakili Pangeran Khairul Saleh setuju
8. Partai Persatuan Bangsa (PPP) diwakili Arsul Sani setuju
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diwakili Dimyati Natakusumah setuju dengan catatan
Adapun alasan PKS setuju dengan catatan, lantaran ada beberapa pasal yang menurutnya bertentangan dengan kebebasan demokrasi. Salah satunya terkait pasal penghinaan kepada presiden.
"Menyetujui dengan memberikan beberapa catatan sebagai berikut, beberapa pasal 219, 240, 412," kata Dimyati di rapat kerja.
Dimyati menyebutkan PKS menolak rumusan pasal penghinaan lantaran membatasi rakyat untuk berdemokrasi. Ia menilai pasal tersebut mampu membungkam aspirasi dan kritik masyarakat.
"Dalam hal ini Fraksi PKS konsisten menolak terhadap rumusan detik-delik penghinaan terhadap presiden dan lembaga-lembaga negara dari dalil tersebut dirasakan kental dengan semangat feodalisme dan kolonialisme yang sejatinya ingin direformasi dari KUHP yang lama," kata dia.
"Satu hal yang disayangkan apabila rumusan delik KUHP tersebut justru menjadi alat yang dapat membungkam aspirasi dan kritik rakyat kepada penguasa," sambungnya.
Wamenkumham Eddy Hiariej mempersilakan bagi masyarakat yang tak setuju soal RKUHP agar menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya kira begini ya ini sudah persetujuan tingkat pertama maka secara prosedural akan disahkan di paripurna. Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional dilanggar pintu Mahkamah Konstitusi terbuka lebar-lebar untuk itu dan di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kira bermartabat di situ ya," ujar Eddy.
Eddy mengatakan tak tertutup kemungkinan ada masyarakat yang kontra terhadap RKUHP. Namun, Eddy sebagai wakil pemerintah mengaku telah berusaha memuaskan semua pihak.
"Tidak mungkin kita akan memuaskan semua pihak ya karena setiap isu di dalam RKUHP itu pasti penuh dengan kontroversi dan kontroversi itu bisa secara diametral," ucap Eddy.
"Makanya tugas pemerintah dan DPR menjelaskan kepada publik mengapa kita mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B ketika memang secara diametral itu bertolak belakang. Tetapi yakin lah bahwa kami mencoba mengakomodasi berbagai pihak dan itu tertuang baik di dalam batang tubuh maupun penjelasan," sambungnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini