Definisi Makar di RKUHP Bakal Makin Ketat?

Definisi Makar di RKUHP Bakal Makin Ketat?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 25 Nov 2022 08:11 WIB
Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat draf RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak 9 fraksi di Komisi III sepakat membawa RKUHP ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.
Rapat Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham (Dwi Rahmawati/detikcom)

Hinca menilai pengetatan kata 'makar' akan lebih mudah dipahami. Kategori permasalahannya pun jelas.

"Lebih mudah dipahami, lebih pas diukur dan masuk kepada kategori kata kerja yang telah dirumuskan," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi III DPR RI dan pemerintah kemudian mengambil keputusan soal draf RKUHP. Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RKUHP dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan.

"Menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," kata Wamenkumham.

ADVERTISEMENT

Pimpinan Komisi III DPR kemudian melanjutkan rapat untuk menggelar pengambilan keputusan tingkat satu RKUHP. Seluruh fraksi kemudian menyampaikan pandangan mini fraksinya.

" Apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat , Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.

"Setuju," ujar anggota Komisi III.

Komisi III bakal bersurat ke pimpinan DPR untuk mengesahkan RKUHP di rapat paripurna mendatang. "Tentunya besok sudah berkirim surat, karena hari ini sudah selesai. Besok komisi III akan berkirim surat ke pimpinan DPR," ujar Adies Kadir.

Adies mengatakan belum mengetahui kapan RKUHP akan dibawa ke Rapat Bamus. Hal ini tergantung pimpinan DPR.

"Kami belum tahu, tergantung pimpinan DPR, yang penting tugas kami di komisi III sudah kami selesaikan," ucapnya.

Berikut ini pandangan singkat 9 fraksi di DPR terhadap RKUHP:
1. PDI Perjuangan diwakili oleh M Nurdin setuju
2. Partai Golkar diwakili oleh Supriansa setuju
3. Partai Gerindra diwakili Habiburokhman setuju
4. Partai NasDem diwakili Taufik Basari setuju
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diwakili Dipo Nusantara setuju
6. Partai Demokrat diwakili Hinca Panjaitan setuju
7. Partai Amanat Daerah (PAN) diwakili Pangeran Khairul Saleh setuju
8. Partai Persatuan Bangsa (PPP) diwakili Arsul Sani setuju
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diwakili Dimyati Natakusumah setuju dengan catatan

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads