Analogi Hakim Pakai Emoji WA soal Ekspresi Sambo Usai Penembakan Yosua

Analogi Hakim Pakai Emoji WA soal Ekspresi Sambo Usai Penembakan Yosua

Wilda Hayatun Nufus, Zunita Putri - detikNews
Kamis, 24 Nov 2022 20:19 WIB
Ferdy Sambo menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi hadir virtual karena positif COVID-19, Selasa, 22/11/2022.
Ferdy Sambo (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim yang mengadili terdakwa kasus obstruction of justice AKP Irfan Widyanto penasaran akan ekspresi Ferdy Sambo seusai penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim lalu meminta asisten rumah tangga (ART) Sambo, Diryanto alias Kodir, menjelaskan ekspresi Sambo dengan menganalogikan ekspresi muka Ferdy Sambo dengan emoji di WhatsApp (WA).

Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di sidang AKP Irfan Widyanto. Kodir merupakan saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Dalam kesaksiannya, Kodir mengaku diperintah Ferdy Sambo memanggil AKBP Ridwan Soplanit selaku Kasatreskrim Polres Jaksel seusai penembakan terhadap Yosua terjadi pada 8 Juli 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana wajah FS saat itu (memerintahkan) memanggil Kasatreskrim?" tanya hakim ketua Ahmad Suhel dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).

"Menangis, seperti menangis," kata Kodir.

ADVERTISEMENT

"Menangis, marah gimana?" cecar hakim.

"Seperti menangis," jawab Kodir lagi.

Hakim meminta Kodir menjelaskan ekspresi Sambo seperti emoji aplikasi WhatsApp. Hakim meminta Kodir menjelaskan rinci.

"Emoji gitu lho, di WA ada emoji, marah, sedih, kesal, jengkel, pusing, gimana?" tanya hakim lagi.

"Matanya merah. Merah karena air mata," kata Kodir.

Kodir mengaku tidak berani bertanya ke Sambo mengapa matanya merah. Kodir juga mengaku mendengar suara tembakan lebih dari tiga kali pada Jumat, 8 Juli 2022.

Baca halaman selanjutnya, ART Sambo, Kodir mempraktikkan bunyi suara tembakan.

Simak Video 'Hakim Minta Kodir 'Emojikan' Ekspresi Sambo Usai Penembakan Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



Hakim juga sempat meminta Kodir mempraktikkan bunyi suara tembakan yang dia dengar. Kodir mengatakan suara tembakan itu terdengar cepat.

"Letusan kedua, tiga, jeda berapa?" kata hakim Suhel.

"Sekitar 4 detik, 3 detik," jawabnya.

"Coba ilustrasikan," timpal hakim.

Kodir pun mempraktikkan bunyi suara tembakan. Menurut Kodir, bunyinya sangat keras dan terdengar dari posisinya yang berada di depan rumah dina Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Dor, dor, dor, jeda, bunyi lagi. Bunyinya sama, sangat keras," jelas Kodir.

Dalam kasus ini, AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.

Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads