Siapa sejatinya yang pertama kali mengusut perkara korupsi yang melibatkan AKBP Bambang Kayun menjadi perdebatan. Sebab, Polri dan KPK memiliki pendapat berbeda. Lho?
AKBP Bambang Kayun diketahui dijerat sebagai tersangka di KPK. Informasi awal mengenai status tersangka Bambang Kayun ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Bambang Kayun mengajukan permohonan praperadilan.
Dari SIPP itu, diketahui bahwa Bambang Kayun menjadi tersangka dalam jabatan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Kasubbagrappid HAM Bagrapkum Robantkum) Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lalu membenarkan tentang praperadilan itu. Ali awalnya menyebut perkara itu merupakan penyidikan baru soal tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).
"Benar KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).
Dalam keterangan itu, Ali menyebutkan salah satu pihak yang telah ditersangkakan adalah seorang anggota kepolisian. Tersangka itu merupakan pejabat Divisi Hukum Kepolisian RI.
"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu," jelasnya.
Mabes Polri Sebut Kasus AKBP Bambang Dilimpahkan ke KPK
Seusai penetapan itu, detikcom mencoba meminta konfirmasi dari Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo. Dia mengatakan perkara itu tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Mabes Polri.
Dedy mengklaim Dittipidkor tadinya sempat mengusut perkara Bambang Kayun tersebut. Akan tetapi dia mengaku Dittipidkor dan KPK tengah melalukan koordinasi soal pelimpahan penanganannya.
"Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir, antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/11).
Dia mengatakan kasus dugaan suap Bambang Kayun dilimpahkan ke KPK demi transparansi. Bahkan Dedy mengaku perkara yang menjadi objek penyidikan serupa.
"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," ujarnya.
Selain itu, Dedy mengatakan Bambang Kayun sudah menjalani proses kode etik Divisi Propam Mabes Polri. Hal serupa disampaikan oleh sumber detikcom yang menyebutkan bahwa Bambang tengah diperiksa Divisi Propam Mabes Polri.
"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," sambung Dedi.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(dhn/dhn)