KPK Kini Sebut Kasus AKBP Bambang Kayun 'Dugaan Korupsi di Mabes Polri'

KPK Kini Sebut Kasus AKBP Bambang Kayun 'Dugaan Korupsi di Mabes Polri'

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 24 Nov 2022 15:58 WIB
Penampakan Gedung Baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
Ilustrasi KPK (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Seorang anggota kepolisian bernama AKBP Bambang Kayun tiba-tiba diketahui berstatus tersangka di KPK. Awalnya perkara ini disebut mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris tapi kini KPK menyebut kasus ini penyidikan 'dugaan korupsi di Mabes Polri'.

Informasi mengenai perkara ini sejatinya diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di mana disebutkan nama AKBP Bambang Kayun mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di KPK. Dalam petitum disebutkan AKBP Bambang Kayun dijerat KPK sebagai tersangka saat menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM, Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Kasubbagrappid HAM, Bagrapkum Robantkum) Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

Ketika dimintai konfirmasi, KPK membenarkan adanya upaya praperadilan itu. Seperti diketahui, KPK era Firli Bahuri cs ini memang tidak pernah mengumumkan seorang tersangka sebelum ditangkap atau ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, KPK memberikan penjelasan. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan awalnya kasus AKBP Bambang Kayun ini sebagai perkara dugaan suap dan gratifikasi berkaitan dengan pemalsuan surat alih kuasa PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

"KPK sidik perkara baru terkait suap dan gratifikasi. Kami sampaikan benar KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," demikian ucap Ali melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada 23 November 2022.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Ali menyebutkan AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah. Berdasarkan sumber detikcom, Bambang Kayun sendiri diduga memiliki rekening yang tak lazim dan menyebut jumlah suap yang diterima oleh Bambang mencapai ratusan miliar rupiah.

Polri Bilang Kasus AKBP Bambang Limpahan Perkara

Lantaran perkara ini melibatkan anggota kepolisian lantas detikcom mencoba meminta konfirmasi ke Mabes Polri. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo kemudian menyampaikan perkara ini awalnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Bareskrim Polri tapi dilimpahkan ke KPK.

"Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir, antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu (23/11/2022).

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Dugaan Suap-Gratifikasi

[Gambas:Video 20detik]



Dedi mengatakan pelimpahan itu dimaksudkan agar adanya transparansi. Namun pernyataan berbeda lantas disampaikan KPK pada Kamis, 24 November 2022. Kabag Pemberitaan KPK memastikan bahwa perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah ini bukan limpahan seperti yang dikatakan Mabes Polri tapi berawal dari adanya laporan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ali saat membekukan sejumlah rekening milik Bambang Kayun. Nah yang berbeda adalah awalan dalam keterangan tertulis dari Ali tersebut. Disebutkan bila perkara yang dimaksud adalah 'dugaan korupsi di Mabes Polri'.

"Update penyidikan dugaan korupsi di Mabes Polri. Benar, Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tsk dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini. Pembelokiran tentu dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini," ucap Ali.

"Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," imbuh Ali.

Halaman 2 dari 2
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads