Beda KPK dengan Polri soal Awal Mula Kasus AKBP Bambang Kayun

Beda KPK dengan Polri soal Awal Mula Kasus AKBP Bambang Kayun

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 24 Nov 2022 17:12 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Siapa sejatinya yang pertama kali mengusut perkara korupsi yang melibatkan AKBP Bambang Kayun menjadi perdebatan. Sebab, Polri dan KPK memiliki pendapat berbeda. Lho?

AKBP Bambang Kayun diketahui dijerat sebagai tersangka di KPK. Informasi awal mengenai status tersangka Bambang Kayun ini diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Bambang Kayun mengajukan permohonan praperadilan.

Dari SIPP itu, diketahui bahwa Bambang Kayun menjadi tersangka dalam jabatan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bantuan Hukum (Kasubbagrappid HAM Bagrapkum Robantkum) Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lalu membenarkan tentang praperadilan itu. Ali awalnya menyebut perkara itu merupakan penyidikan baru soal tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan ahli waris PT Aria Citra Mulia (PT ACM).

"Benar KPK, telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Ali Fikri, Rabu (23/11/2022).

ADVERTISEMENT

Dalam keterangan itu, Ali menyebutkan salah satu pihak yang telah ditersangkakan adalah seorang anggota kepolisian. Tersangka itu merupakan pejabat Divisi Hukum Kepolisian RI.

"Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu," jelasnya.

Mabes Polri Sebut Kasus AKBP Bambang Dilimpahkan ke KPK

Seusai penetapan itu, detikcom mencoba meminta konfirmasi dari Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedy Prasetyo. Dia mengatakan perkara itu tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Mabes Polri.

Dedy mengklaim Dittipidkor tadinya sempat mengusut perkara Bambang Kayun tersebut. Akan tetapi dia mengaku Dittipidkor dan KPK tengah melalukan koordinasi soal pelimpahan penanganannya.

"Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang tangani kasusnya. Perkembangan akhir, antara Tipidkor dan KPK sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/11).

Dia mengatakan kasus dugaan suap Bambang Kayun dilimpahkan ke KPK demi transparansi. Bahkan Dedy mengaku perkara yang menjadi objek penyidikan serupa.

"Adapun yang menjadi pertimbangannya adalah dalam rangka transparansi di dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," ujarnya.

Selain itu, Dedy mengatakan Bambang Kayun sudah menjalani proses kode etik Divisi Propam Mabes Polri. Hal serupa disampaikan oleh sumber detikcom yang menyebutkan bahwa Bambang tengah diperiksa Divisi Propam Mabes Polri.

"Yang bersangkutan juga sudah menjalani proses kode etik Propam," sambung Dedi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

KPK Beri Keterangan Beda, Kasus Bambang Bukan Limpahan Polri

Tak lama berselang, Ali Fikri menyatakan perkara yang menjerat Bambang Kayun bukanlah limpahan dari Mabes Polri. Pernyataan itu berbanding terbalik dengan yang disampaikan oleh Kadiv Humas Irjen Dedy Prasetyo.

Saat itu, Ali membenarkan bahwa pihaknya telah memblokir sejumlah rekening yang diduga milik Bambang Kayun. Dari pemblokiran ini, bermula bantahan Ali soal kasus ini merupakan limpahan dari Mabes Polri.

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka (Bambang Kayun) dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Ali, Kamis (24/11/2022).

Ali menyebut pemblokiran itu bertujuan mempermudah proses pengusutan perkara Bambang Kayun. Selain itu, dia memastikan kasus ini bermula dari adanya aduan masyarakat ke KPK.

"(Pemblokiran dilakukan) agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," jelas Ali.

Berdasarkan sumber detikcom, kuat dugaan AKBP Bambang Kayun memiliki rekening yang dinilai tak lazim. Sumber ini menyebut Bambang Kayun menerima uang hingga ratusan miliar.

Hal itu senada dengan apa yang disampaikan Ali. Saat itu, Ali menyebut penyidik KPK menduga Bambang menerima uang miliaran rupiah serta barang berupa kendaraan mewah.

"Diduga tersangka terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," ucap Ali.

Namun Ali memastikan pengusutan perkara ini bakal disampaikan setiap perkembangannya kepada masyarakat. Dia menegaskan penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional, terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya dan memastikan seluruh prosesnya dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum berlaku," pungkas Ali.

Halaman 2 dari 2
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads