Komnas Perempuan Dukung Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Diusut Lagi

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 23 Nov 2022 16:39 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Komnas Perempuan mendukung tim pencari fakta independen mengusut kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Komnas Perempuan mendukung kasus ini dibuka lagi.

"Kita memang memberi dukungan pada tim independen untuk menindaklanjuti kasus. Ini kasus yang kita melihatnya ini sebagai bentuk kekerasan seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani di Royal Kuningan Hotel, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2022).

Tias mengatakan kasus tersebut tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena terjadi sebelum UU TPKS disahkan. Menurut dia, Komnas Perempuan akan mendorong korban mendapat keadilan.

"Pada prinsipnya kita juga memberikan dukungan dan dorong tim independen ini agar menindaklanjuti kasus ini agar korban mendapatkan akses keadilan, karena penyelesaian dari kronologi yang disampaikan ini benar-benar jauh dari rasa keadilan korban," tuturnya.

Dia juga meminta ada evaluasi terhadap proses mediasi ataupun restorative justice. Menurutnya, menikahkan korban dengan pelaku pemerkosaan bukan cara untuk menyelesaikan masalah.

"Karena kita tahu membaca dari peta kasus yang ada, biasanya itu hanya strategi untuk menghindari pertanggungjawaban hukumnya, karena itu juga bisa menjadi celah setelah menikah dia berpaling dari kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai suami," ucap Tias.

"Dampak trauma korban menjadi semakin tidak tertangani, karena harus interaksi dengan pelaku dan tak mendapatkan pemulihan," tambahnya.

Tias juga mengatakan polisi harusnya bisa membedakan mana kasus yang bisa ditangani dengan restorative justice dan mana yang tidak bisa. Menurutnya kasus pemerkosaan tak bisa dituntaskan dengan restorative justice.

"Jangan semua kasus membuka ruang damai atas nama restorative justice. Jangan sampai aparat penegak hukum atas nama restorative justice malah semakin merugikan korban dan tidak memberikan akses keadilan bagi korban," ucapnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan di lingkungan pegawai Kemenkop UKM ini terjadi pada 6 Desember 2019. Ada empat orang pegawai, dua di antaranya ASN atau PNS yang diduga terlibat tindak pelecehan seksual terhadap korban berinisial ND, yang merupakan pegawai honorer.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork