detik's Advocate

Kafe di Serpong Bikin Bising hingga Komplek Warga, Bisakah Saya Pidanakan?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Nov 2022 08:34 WIB
Ilustrasi (Hasan Alhabshy/detikcom)
Jakarta -

Menjamurnya kafe di sudut-sudut perumahan menumbuhkan roda ekonomi. Namun di sisi lain juga menimbulkan dampak sosial, salah satunya kebisingan yang mengganggu warga. Apakah hal itu bisa dipidanakan?

Hal ini menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya yang dikirim ke email:redaksi@detik.com dan di-cc keandi.saputra@detik.com:

Halo teman-teman

Salam

Saya bertempat tinggal di pemukiman Serpong.
Pada saat ini saya sering terganggu karena pada malam hari, kebetulan belakang rumah saya itu adalah ruko-ruko dan banyak yang mendirikan kafe-kafe.

Dan ada beberapa yang tingkat kebisingan dan tingkat efek getaran dari sound system-nya sampai mengganggu saya dan beberapa tetangga.

Sudah saya usahakan mediasi melalui tim sekuriti, lalu naik ke polsek, dan sampai ke kabupaten.

Tetapi begitu ditegur, mereka memang mengecilkan suara mereka. Sampai kira-kira beberapa lama mereka coba mulai membesarkan kembali suara mereka.

Yang ingin saya tanyakan :

1. Apakah jalan hukum yang terbaik, bila saya ingin pengusaha-pengusaha tersebut supaya tidak mengganggu saya?

2. Apakah ada efek balik penuntutan bila saya melakukan tindakan dari langkah-langkah anda?

3. Apakah memang benar bahwa kawasan komersial dalam hal membuka usaha tidak perlu memakai izin warga? Apabila izin warga, radius berapa meter yang harus mereka minta tanda tangan?


Salam

(tolong jangan dicantumkan nama saya ya, Pak, untuk alasan keamanan)

Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut jawaban lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan membantu untuk menjawabnya.

Kehidupan bermasyarakat memang selalu berjalan dinamis. Di dalam komunitas tempat tinggal kita, pasti akan ada saja persoalan yang bersinggungan, baik dengan tetangga yang bersebelahan maupun dengan lingkungan sekitar. Termasuk permasalahan yang Saudara hadapi saat ini, yang terganggu akibat suara bising yang muncul dari kafe-kafe di dekat rumah.

Persoalan mengenai gangguan kebisingan yang diakibatkan oleh suara dari tempat-tempat hiburan, termasuk kafe atau restoran, acapkali menjadi pemicu perselisihan antara penghuni komplek perumahan dengan pihak-pihak yang menempati ruko-ruko tempat usaha. Sebelum tahun 2017, setiap tempat usaha harus mengurus Izin Gangguan dengan membayar Retribusi Izin Gangguan. Obyek dari Retribusi Izin Gangguan adalah pemberian izin kepada tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan, dan kesehatan kerja. Hal ini sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 141 Ayat (1) huruf (c) Jo. Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Saat ini, telah diberlakukan aturan hukum yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah (Permendagri 19/2017).

Peraturan ini mencabut aturan-aturan yang terkait dengan pedoman penetapan izin gangguan di daerah.

Namun demikian, sekalipun sudah ada Permendagri 19/2017 tersebut, implikasi penetapan izin gangguan diserahkan kepada kebijakan daerah masing-masing. Untuk itu, maka Saudara dapat menanyakan kepada kafe tempat munculnya suara bising, apakah mereka mempunyai Izin Gangguan dari Pemerintah Daerah setempat atau tidak.

Langkah hukum yang dapat Saudara lakukan terhadap kafe yang mengakibatkan kebisingan tersebut, dapat ditempuh secara pidana maupun perdata. Pasal 503 Ayat (1) KUHP, menyatakan :

"Diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima Rupiah, barangsiapa membuat ingar atau riuh sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu".

Ancaman pidana denda sebesar dua ratus dua puluh lima Rupiah yang terdapat dalam Pasal 503 Ayat (1) KUHP tersebut telah disesuaikan berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, yang menyatakan tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP, kecuali Pasal 303 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 303 bis Ayat (1) dan Ayat (2), dilipat gandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

Dengan demikian, denda dalam Pasal 503 Ayat (1) KUHP menjadi dua ratus dua puluh lima ribu Rupiah.

Terkait penerapan Pasal 503 Ayat (1) KUHP di atas, pakar hukum pidana R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka perbuatan harus dilakukan pada malam hari waktunya orang tidur (jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, pada umumnya sesudah jam 23.00 malam). R Soesilo juga menyatakan bahwa suara ingar atau riuh adalah suara yang tidak enak didengar atau mengganggu seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan. Suara ramai yang berasal dari perusahaan, pekerjaan, atau pesta, dan tontonan yang patut, tidak dapat dikenakan pasal ini.

Selain itu, Saudara juga dapat menempuh upaya hukum secara Perdata dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan atas dalil Perbuatan Melawan Hukum. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan :

"Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya, untuk menggantikan kerugian tersebut".

Lebih lanjut, Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H. dalam bukunya K.U.H. Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, menerangkan tentang unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365, yaitu:

-Harus ada perbuatan;
-Perbuatan itu harus melawan hukum;
-Ada kerugian;
-Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
-Ada kesalahan.

Sehubungan dengan pertanyaan Saudara tentang apakah ada efek balik terhadap langkah hukum yang akan dilakukan nantinya, hal tersebut mungkin saja terjadi karena setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama di mata hukum. Oleh karena itu, kami menyarankan agar sebelum menindaklanjuti permasalahan ini ke jalur hukum yang lebih lanjut, Saudara perlu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang valid dan berdasar, serta argumentasi-argumentasi hukum yang relevan, sehingga upaya hukum yang dijalankan dapat terlaksana dengan optimal.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat. Salam.

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H

Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

s advocate" title="detik's advocate" class="p_img_zoomin" />

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke e-mail: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.




(asp/asp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork