Kerap dijumpai dalam tahap pacaran pasangan sangat posesif. Bahkan ada juga yang suka main tangan kepada kekasihnya. Apakah hal ini bisa dipidanakan?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa menanyakan hal serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaannya:
Saya mau tanya. Pacar saya suka main tangan dan gunakan kekerasan pada saya, padahal saya hanya melakukan kesalahan kecil. Bisakah saya perkarakan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wid
Jakarta
JAWABAN:
Terima kasih atas pertanyaannya. Secara singkat bisa kami jawab sebagai berikut.
Anda tidak menceritakan berapa umur anda. Kami berasumsi anda sudah dewasa.
Pacar anda bisa dilaporkan ke kepolisian dengan delik penganiayaan. Nah, penganiayaan dibagi dua, yaitu penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
Penganiayaan berat bila menimbulkan luka berat hingga kematian. Sedangkan penganiayaan ringan berupa penganiayaan yang tidak dilakukan berencana dan tidak menimbulkan luka berat.
Untuk kasus anda, kami tangkap sebagai penganiayaan ringan. Ancamannya maksimal 3 bulan penjara. Hal itu diatur dalam Pasal 352 ayat 1 KUHP, yang berbunyi:
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulanatau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Apakah pelaku penganiayaan ringan ditahan?
Tidak ditahan. Hal itu berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP. Jadi pelaku penganiayaan menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Demikian jawaban dari kami
Terima kasih
![]() |
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)