Apakah WNA yang Nikahi WNI Tidak Bisa Ajukan Second Home Visa?

detik's Advocate

Apakah WNA yang Nikahi WNI Tidak Bisa Ajukan Second Home Visa?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 11 Nov 2022 08:32 WIB
Visa
Ilustrasi (iStock)
Jakarta -

Aturan Visa Rumah Kedua (second home visa) yang diluncurkan pada 25 Oktober 2022 menjadi salah satu topik hangat bagi WNA yang berminat tinggal di Indonesia maupun masyarakat yang terkait dengannya. Namun bagaimana bila WNA itu sudah punya suami/istri WNI?

Sebab muncul pertanyaan dari WNI yang memiliki suami/istri dan anak berstatus WNA, apakah Second Home Visa juga diperuntukkan bagi keluarga mereka?

Berikut jawaban Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada prinsipnya, Visa Rumah Kedua dimaksudkan sebagai aktualisasi salah satu fungsi keimigrasian, yakni fasilitator pembangunan masyarakat. Dengan demikian, WNA atau ex0WNI yang ingin tinggal lama di Indonesia sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dapat menggunakan jenis visa ini.

Orang asing yang merupakan keluarga dari WNI dapat mengajukan Second Home Visa apabila dapat melampirkan semua persyaratan yang diperlukan, termasuk proof of fund senilai Rp 2 miliar atau bukti kepemilikan properti di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, apabila WNA ingin menyatukan diri dengan keluarga WNI dan tinggal di Indonesia tanpa melalui jalur tersebut maka dapat menggunakan Visa Penyatuan Keluarga (C317). Adapun Ex-WNI dapat mengajukan permohonan Visa Repatriasi (C318).

Untuk penyatuan keluarga dan ex-WNI sudah ada indeks visanya tersendiri. Jadi, silakan mengajukan permohonan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan atau kegiatan masing-masing,.

Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang menggunakan paspor asing dapat mengajukan fasilitas affidavit di kantor imigrasi maupun perwakilan RI di luar negeri. Setelah mempunya affidavit, ABG bisa dibuatkan paspor RI.

Kami harap masyarakat tidak salah kaprah terkait Second Home Visa. Kami tekankan kembali bahwa Imigrasi mengakomodasi setiap jenis kegiatan WNA dengan berbagai jenis visa dan izin tinggal. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut silakan hubungi kami melalui Live Chat di website Ditjen Imigrasi (www.imigrasi.go.id) pada hari dan jam kerja.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi
Achmad Nur Saleh

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads