5 Fakta Tambah Panjang Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang

5 Fakta Tambah Panjang Tersangka Kasus Berdendang Bergoyang

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 22 Nov 2022 20:42 WIB
Penampakan lautan manusia di festival musik Bedendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022). Puluhan orang dilaporkan pingsan.
Penampakan lautan manusia di festival musik 'Bedendang Bergoyang' di Istora Senayan, Jakarta Pusat. Puluhan orang dilaporkan pingsan. (Foto: dok. Polisi)
Jakarta -

Daftar tersangka kasus kisruhnya festival musik Berdendang Bergoyang bertambah panjang. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka baru.

Kini telah ada empat tersangka kasus kericuhan festival musik tersebut. Setelah HA dan DP, dua tersangka baru ialah AL dan MA.

Penyidikan kasus itu dilakukan polisi setelah kericuhan dalam acara yang menyebabkan sejumlah orang pingsan. Festival musik Berdendang Bergoyang yang digelar di Istora Senayan Jakarta dibubarkan polisi pada Sabtu (29/10/2022) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini fakta-fakta terbaru kasus tersebut:

1. Tersangka Menjadi 4 Orang

Penyelidikan kericuhan hingga menyebabkan sejumlah orang pingsan dalam festival Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Jakarta Pusat, masih dilakukan. Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Berdendang Bergoyang per kemarin sore berdasarkan hasil gelar tersangka bertambah dua orang. Jadi total keseluruhannya ada empat orang," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

Kedua tersangka baru itu berinisial AL dan MA. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 KUHP atau turut serta membantu terjadinya pelanggaran pidana.

2. Peran Dua Tersangka Baru

Dua tersangka baru berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab di kegiatan perizinan dan promosi acara. Tersangka berinisial AL berperan sebagai penanggung jawab perizinan.

"Dia yang mengurus perizinan. Kenapa dia ikut terseret? Kita kenakan Pasal 55 ayat 1, turut serta. Karena dia mengetahui jumlah tiket yang terjual namun dia mengajukan izin dengan angka yang jauh dengan tiket terjual," kata Komarudin.

Satu tersangka baru lainnya berinisial MA dianggap bertanggung jawab dalam proses produksi dan promosi festival musik Berdendang Bergoyang.

"MA ini penanggung jawab produksi termasuk promosi yang mengetahui pemasangan layout, panggung, termasuk yang mempromosikan event tersebut. Jadi per kemarin sore ada 4 tersangka," terang Komarudin.

3. Dua Tersangka Baru Tak Ditahan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP atau turut serta membantu terjadinya pelanggaran pidana. Polisi tidak melakukan penahanan kepada kedua tersangka.

"Pasal 55, turut serta. Ancamannya bulanan. Tidak dilakukan penahanan," katanya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

4. Dua Orang Tersangka Sebelumnya

Dua tersangka sebelumnya berinisial HA dan DP. Keduanya dianggap paling bertanggung jawab dalam kisruhnya festival musik Berdendang Bergoyang.

"HA penanggung jawab dan DP direktur," ucap Komarudin, Sabtu (5/11).

Komarudin menerangkan, manajemen hingga penanggung jawab 'Berdendang Bergoyang' dapat terancam pidana kelalaian hingga Kekarantinaan Kesehatan.

"Kepada mereka ataupun kepada pihak manajemen ataupun penanggung jawab kami kenakan pasal dugaan ya, dugaan Pasal 360 ayat 2 akibat lalainya menyebabkan orang lain luka, serta Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kombes Komarudin kepada wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11).

Komarudin menuturkan manajemen dikenai dugaan pasal kekarantinaan kesehatan karena penjualan tiket yang melebihi izin pengajuan hingga menyebabkan puluhan orang pingsan.

5. Aturan Konser Dibahas

Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta berdiskusi dengan perwakilan industri musik untuk membahas aturan terkini perihal konser musik.

"Ini untuk membangun sebuah kesepahaman tentang bagaimana penyelenggaraan event industri kreatif yang tidak hanya menghasilkan potensi ekonomi, tapi juga memperhatikan aspek keselamatan, kenyamanan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/11).

Fadil mengatakan pertemuan ini dihadiri perwakilan dari Kementerian Parekraf, Satgas COVID-19, hingga perwakilan asosiasi pemilik mal. Dia mengatakan semua pihak sepakat agar event yang digelar berdampak positif bagi ekonomi dan budaya.

"Poinnya adalah bersama-sama, berkolaborasi, menciptakan ekosistem event yang memiliki dampak yang positif dari segi ekonomi, lingkungan, sosial budaya, dan tentunya untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif yang merupakan salah satu sumber devisa yang luar biasa," kata Fadil.

Asisten Pemerintahan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya sepakat membentuk kelompok kerja (pokja). Pokja ini akan membahas aturan penyelenggaraan acara industri kreatif di Jakarta.

"Tadi dirumuskan bahwa yang dituntut adalah suatu rujukan yang pasti berupa SOP sampai dengan sertifikasi. Karena ini seizin Bapak Kapolda, kami Pemprov DKI, izinkan melanjutkan FGD hari ini dengan membentuk pokja khusus sehingga diskusi intens bisa terkawal dan secepat mungkin bisa merumuskan SOP bersama," ujar Sigit.

Simak Video 'Pihak GBK Kecewa dengan Promotor Berdendang Bergoyang':

[Gambas:Video 20detik]



Halaman 2 dari 2
(jbr/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads