Polisi lalu lintas (polantas) sudah tak menerapkan tilang manual kepada pelanggar aturan lalu lintas (lalin). Polisi menegur dan memberikan edukasi pelanggar aturan lalin.
Dilihat di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, polantas tampak menegur sejumlah pengendara motor yang tak menggunakan helm hingga tak memasang nomor polisi (nopol). Pelanggaran pertama dilakukan perempuan yang mengendarai sepeda motor bernopol B-3953-BZJ.
Dari postingan itu, tampak polantas memberhentikan pengguna sepeda motor tersebut. Polisi menyampaikan imbauan kepada wanita tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengendara motor harus pakai helm ya, ya sudah jalan, hati-hati," kata polisi dalam video yang diunggah di akun tersebut, Selasa (22/11/2022).
View this post on InstagramADVERTISEMENT
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Buncit Raya, Duren Tiga, Jaksel, pagi tadi. Setelah polisi menegur dan memberikan edukasi, pengendara tersebut diperkenankan untuk jalan.
Peristiwa serupa terjadi di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi tampak memberhentikan seorang laki-laki yang mengenakan seragam putih abu-abu.
Pengguna sepeda motor itu disetop polisi karena tidak menggunakan helm dan tak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Polantas menegur pengguna sepeda motor itu di kawasan lampu pengaturan lalin (traffic light) Carolus di Jakpus.
"Satlantas Jakarta Pusat melakukan imbauan & teguran kepada pengendara sepeda motor yg tidak menggunakan helm dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," demikian tertulis di akun TMC Polda Metro.
Sebelumnya, polisi juga menegur pengendara motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara di Bundaran HI, Jakpus. Polisi memberikan teguran kepada pengendara motor tersebut dan mengingatkan pentingnya menggunakan helm untuk keselamatan di jalan.
Dilihat dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, pemuda berboncengan dengan pemudi itu tidak memakai helm disetop polisi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (20/11) malam. Polisi awalnya menanyakan kepada pengemudi tersebut soal helm.
"Helmnya di mana?" kata polisi tersebut, dilihat detikcom, Senin (21/11).
Dijawab pemuda tersebut bahwa helmnya ada di rumahnya. Polisi kemudian memeriksa SIM dan KTP pemuda tersebut.
Polisi lalu memberikan imbauan kepada pengemudi motor untuk memakai helm saat berkendara.
"Ini kita sifatnya mengimbau, karena ini jalan aspal, bukan kasur. Kalau sampai jatuh, nanti langsung gasruk (terluka) kena kepala. Sayangi diri sendiri dan orang tua ya, Om. Juga orang lain ya, karena ada yang nunggu di rumah," papar polisi tersebut.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Penindakan e-TLE
Ditlantas Polda Metro Jaya menghilangkan tilang manual sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ditlantas Polda Metro Jaya mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (e-TLE).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman berharap dengan penghapusan tilang manual bukan berarti pengendara seenaknya melakukan pelanggaran. Namun masyarakat harus mulai sadar bahwa saat ini ruas jalan di Jakarta sudah ter-cover dengan e-TLE.
"Maksud kami dengan adanya perintah Pak Kapolri ini kan sebenarnya kita tidak perlu banyak menilang, tetapi memberi pesan kepada masyarakat bahwa sekarang seluruh ruas jalan sudah terawasi dengan e-TLE," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada detikcom, Minggu (20/11).
Dengan penghapusan tilang manual ini, masyarakat diharapkan menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini. Masyarakat harus menciptakan budaya tertib lalu lintas sejak berangkat dari rumah.
"Sehingga orang berangkat dari rumah itu sudah 'oh daripada nanti saya kena (e-TLE) di sana' dia akan lebih tertib. Jangan di tengah jalan baru merasa bersalah," ucapnya.
(jbr/dhn)