Tawas Dimusnahkan Bersama Barang Bukti
Menurut Adriel, Teddy Minahasa diduga memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu, untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas. Hotman Paris selaku kuasa hukum Teddy mengklaim temuan 5 kg sabu yang saat ini masih utuh dan ada di tangan jaksa seharusnya dapat menggugurkan persangkaan kepada Teddy Minahasa.
"Orang jelas-jelas itu berat kotor berat bersih. Berat kotornya kan berapa, berat kotornya itu 41,4 kg. 6,4 kg diberikan ke kejaksaan untuk jadi bukti di persidangan kan gitu. 35 kg dimusnahkan di waktu pada saat pemusnahan di Polres Bukittinggi," lanjut Adriel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah kalau berat bersihnya itu 39,5 kg. 39,5 kg itu, 4,3 dijadikan bukti di persidangan. Itu saya punya datanya semua," jelasnya.
Adriel menyebut timnya telah memiliki data dari Polres Bukittinggi. Ia siap adu data dengan Teddy Minahasa.
"Tim saya sudah ke sana, ke Bukittinggi untuk mencari data tersebut. Saya sudah dapat. Sudah pegang semua. Kalau kita mau beradu data saya siap. Kita akan buktikan semua di persidangan," imbuhnya.
Doddy Punya Kejutan
Adriel juga menyampaikan pihaknya akan mengecek ke kejaksaan soal 5 kilogram sabu yang diklaim Teddy Minahasa ada di kejaksaan setempat.
"Pasti (cek ke kejaksaan), kita sudah pegang data itu kami sudah pegang data. Pokoknya nanti akan ada kejutan. Kejutannya itu nanti saya buka di persidangan namun saya buka sedikit," ujar Adriel.
(mea/mea)