Polisi: Pencabutan BAP Tak Gugurkan Pidana Irjen Teddy Minahasa

Polisi: Pencabutan BAP Tak Gugurkan Pidana Irjen Teddy Minahasa

Mei Amelia Rahmat - detikNews
Minggu, 20 Nov 2022 16:52 WIB
Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Narkoba terkait kasus sabu
Irjen Teddy Minahasa ditahan di Rutan Narkoba terkait kasus sabu. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mencabut keterangannya pada berita acara pemeriksaan (BAP) kasus narkoba. Polda Metro Jaya menegaskan pencabutan BAP tidak menggugurkan pidana yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa.

"Untuk pencabutan BAP silakan saja, itu haknya Pak TM dan pengacara. Namun, bukan berarti menggugurkan atau menghilangkan tindak pidana yang terjadi," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa kepada detikcom, Minggu (20/11/2022).

Mukti mengatakan pencabutan BAP Irjen Teddy Minahasa bukan masalah bagi penyidik. Penyidik masih memiliki alat bukti lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi punya alat bukti lain, kita masih punya 4 alat bukti," kata Mukti.

Mukti juga menegaskan bahwa pencabutan BAP Teddy Minahasa tidak akan menggugurkan pidana yang ada. Proses hukum terhadap Teddy Minahasa yang saat ini sudah menjadi tersangka tetap lanjut.

ADVERTISEMENT

"Proses hukum masih berlanjut," katanya.

Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus narkoba. Teddy Minahasa mencabut keterangannya saat diperiksa sebagai tersangka dan sebagai saksi atas tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda.

Hal ini disampaikan oleh pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris. Hotman Paris mengatakan kliennya mencabut keterangan BAP awal karena barang bukti--yang disebut digelapkan--masih ada di jaksa.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua, dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda. Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11).

Lihat juga video 'Hotman Paris: Barang Bukti Sabu Teddy Minahasa Tersimpan Utuh di Jaksa':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hotman Paris mengatakan barang bukti 5 kilogram sabu tersebut masih tersimpan utuh. Barang bukti--yang disebut polisi digelapkan--diakuinya ada di kejaksaan.

"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian, yaitu baru-baru ini, setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman Paris.

Barang bukti 5 kg itu diketahui menjadi objek penyidikan dalam perkara yang melibatkan Teddy Minahasa. Sabu 5 kg itu awalnya diduga merupakan barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg sabu hasil pengungkapan kasus.

Teddy Minahasa diduga memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas. Namun, belakangan, Hotman mengklaim bahwa 5 kilogram sabu ini masih utuh dan disimpan oleh jaksa sebagai barang bukti di pengadilan.

"Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, 5 kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kg sudah dimusnahkan. Artinya, barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda, dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," jelas Hotman.

"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang lain yang Teddy tidak tahu," tambahnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads