Tak Masalah Teddy Minahasa Cabut BAP karena Polisi Tetap Punya Bukti

Tak Masalah Teddy Minahasa Cabut BAP karena Polisi Tetap Punya Bukti

Tim detikcom - detikNews
Senin, 21 Nov 2022 07:33 WIB
Irjen Teddy Minahasa berbaju tahanan dan tangan diborgol saat dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya
Irjen Teddy Minahasa (berbaju tahanan dan tangan diborgol) saat dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus narkoba. Ada apa gerangan?

Pencabutan keterangan Teddy dilakukan saat diperiksa sebagai tersangka dan sebagai saksi atas tersangka AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda. Hal ini disampaikan oleh pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris. Hotman Paris mengatakan kliennya mencabut keterangan BAP awal karena barang bukti--yang disebut digelapkan--masih ada di jaksa.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka, baik BAP pertama dan kedua, dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda. Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada utuh," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman Paris mengatakan barang bukti 5 kilogram sabu tersebut masih tersimpan utuh. Barang bukti--yang disebut polisi digelapkan--diakuinya ada di kejaksaan.

"Ada hal yang sangat baru dan ini mengubah semua fakta kejadian, yaitu baru-baru ini, setelah dicek semua barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan itu, masih ada utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi," kata Hotman Paris.

ADVERTISEMENT

Barang bukti 5 kg itu diketahui menjadi objek penyidikan dalam perkara yang melibatkan Teddy Minahasa. Sabu 5 kg itu awalnya diduga merupakan barang bukti narkoba yang telah disisihkan dari total 41,4 kg sabu hasil pengungkapan kasus.

Teddy Minahasa diduga memberikan perintah kepada AKBP Doddy Prawiranegara selaku Kapolres Bukittinggi saat itu untuk menukar sabu seberat 5 kg dengan tawas. Namun, belakangan, Hotman mengklaim bahwa 5 kilogram sabu ini masih utuh dan disimpan oleh jaksa sebagai barang bukti di pengadilan.

"Dari kurang lebih 39,5 kg yang ditimbang, 5 kg itu yang jadi barang bukti masih utuh ada disimpan oleh jaksa. 35 kg sudah dimusnahkan. Artinya, barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda, dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa," jelas Hotman.

"Diduga mereka memperjualbelikan barang lain yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa. Ada barang lain yang Teddy tidak tahu," tambahnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut>>

Polda Metro Tak Masalah

Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan Irjen Teddy Minahasa mencabut keterangannya pada BAP. Polda Metro Jaya menyatakan masih memiliki alat bukti lainnya.

"Itu silakan saja (cabut BAP), itu haknya. Tetapi kami memiliki alat bukti lainnya. Ada empat alat bukti lain yang kami miliki," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi detikcom, Minggu (20/11/2022).

Mukti menjelaskan empat alat bukti lainnya itu di antaranya keterangan saksi, antara lain AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda. Selain itu, polisi memiliki alat bukti lainnya, seperti keterangan ahli, surat, dan petunjuk.

"Keterangan digital forensik saksi ahli, semua ahli kita sudah ada semua, kemudian ada surat dokumen dan petunjuk. Jadi silakan saja mencabut BAP, tapi kita sudah punya alat bukti yang mendukung pidananya," bebernya.

Tak Gugurkan Pidana

Polisi tidak mempermasalahkan Teddy Minahasa mencabut BAP. Namun, ia menegaskan, pencabutan BAP tidak akan menggugurkan pidana narkoba yang saat ini menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut.

"Untuk pencabutan BAP, silakan saja, itu hak Pak TM dan pengacara. Namun bukan berarti menggugurkan atau menghilangkan tindak pidana yang terjadi," kata Mukti.

Mukti mengatakan pencabutan BAP Teddy Minahasa tidak akan menggugurkan pidana yang ada. Proses hukum terhadap Teddy Minahasa yang saat ini sudah menjadi tersangka tetap lanjut.

"Proses hukum masih berlanjut," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads