Siti Aisyah Nasution (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian ratusan mahasiswa di Bogor hingga Rp 2,3 milyar. Polri mengungkap cara yang digunakan tersangka merupakan modus baru penipuan.
"Rekan-rekan mahasiswa kemarin itu bukannya korban pinjaman online (pinjol), tapi murni korban penipuan investasi. Di mana mahasiswa diperalat untuk meminjam modalnya dengan menggunakan pinjol," kata Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun di IPB Dramaga, Bogor, Senin (21/11/2022).
"Kelihatannya modus baru ini ya. Jadi baru nemu ini," sambung dia setelah menggelar acara 'Sosialisasi Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Bogor terkait penanganan kasus penipuan tersebut. Menurutnya, penanganan kasus tersebut dilakukan seperti kasus penipuan pada umumnya.
"Kita sudah melakukan asistensi ke Polres Bogor untuk penanganannya. Jadi kita kirim tim di sana untuk menata gini loh penanganannya. Ternyata nggak ada yang istimewa. Hanya memang dilakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan saja," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap modus Siti Aisyah Nasution menipu ratusan mahasiswa di Bogor hingga terlilit pinjol. Untuk menyiasatinya, pelaku meminta korban-korbannya belanja di toko online yang diklaim sebagai miliknya, sehingga uang yang dibayar masuk ke rekening pribadinya.
"Pinjaman online itu ada yang tidak mengakomodasi pencairan langsung, kemudian pelaku menyiasati yang tidak cair langsung itu dan bisa cair kalau ada transaksi, ini kemudian disiasati dengan cara seolah-olah bertransaksi jual beli di toko online, lalu kemudian diambil dalam bentuk uang," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Jumat (18/11).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro menambahkan sedikitnya ada tiga modus yang dilakukan Siti Aisyah untuk menguasai uang dari korban-korbannya.
"Pertama, dia meminta si korban untuk melakukan pinjaman online. Setelah cair, bagi pinjol yang bisa dicairkan, dia minta ditransfer langsung ke pelaku. Nanti keuntungan bagi hasil 10-15 persen. Itu yang pertama, langsung transfer," kata Yohanes kepada wartawan.
Namun untuk hasil pinjaman online yang tidak bisa langsung dicairkan dalam bentuk uang, pelaku meminta korban bertransaksi di sebuah toko online milik pelaku. Polisi menyebutnya dengan sistem gesek tunai pada aplikasi online. Namun sebenarnya transaksi itu fiktif belaka dan hanya agar korban mengirim uang ke 'dompet online' milik pelaku.
"Yang kedua, menggunakan market place yang diakui milik dia (pelaku). Pada tahap pendalaman kami, ternyata milik market place orang lain. Ada dua market place, sampai saat ini yang kami periksa pemiliknya, ternyata si akun market place ini pun mengaku dikelabui oleh tersangka. Kalau bahasanya di pemain market place itu gestun, gesek tunai," kata Yohanes.
Sedangkan untuk modus ketiga, kata Yohanes, pelaku membuat 'akun dompet online'. Para korban kemudian diminta mengirim uang dari rekening aplikasi belanja online ke nomor khusus 'dompet online' milik pelaku.