Polresta Bogor Kota mengatakan tetap memproses kasus pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa IPB, meski pelaku, Siti Aisyah Nasution (SAN) telah ditangkap Polres Bogor. Polresta Bogor Kota akan segera menjadikan Siti sebagai tersangka kasus tersebut.
"Kasus tetap lanjut. Pemeriksaan SAN sudah dilakukan. (Status) masih sebagai saksi terlapor," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, saat dihubungi Minggu (20/11/2022).
"Segera akan ditetapkan tersangka," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, kasus pinjol Siti Aisyah ditangani oleh Polres Bogor, dan Polresta Bogor Kota. Siti telah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Bogor.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata Ferdy, jumlah korban yang terdata di Polresta Bogor Kota berubah menjadi 331 orang.
"Untuk data korban berjumlah 331 orang. Itu sudah termasuk dengan mahasiswa IPB yang 116 orang," ucap Ferdy.
SAN dilaporkan ke Polresta Bogor Kota sejak 5 Oktober lalu, karena diduga melakukan penipuan terhadap ratusan mahasiswa di beberapa universitas di Bogor termasuk IPB.
Koordinator para korban bernama Dewi menyebut, total korban pinjol berjumlah 333 orang, dimana sebagian besarnya adalah mahasiswa. Nilai kerugian yang diakibatkan dari perbuatan SAN mencapai Rp 2,1 Miliar.
"Perhari ini ada 333 orang per hari ini. Kemungkinan bertambah ya, karena banyak yang dari korban ini ketakutan untuk melapor dan juga takut untuk orang tuanya tau. Karena kebanyakan ini mahasiswa ya statusnya, kebetulan anak saya pun mahasiswa," kata orangtua salah satu mahasiswa sekaligus koordinator korban investasi fiktif Dewi Ariani ditemui di Polresta Bogor Kota, Selasa (16/11/2022).
Untuk diketahui, aksi tipu-tipu yang dilakukan SAN juga dilaporkan ratusan korbannya ke Polres Bogor. Total korban yang terdata di Polres Bogor sebanyak 317 orang dengan total kerugian mencapai Rp 3,2 Milyar.
Siti Aisyah Ditangkap
SAN ditangkap Satreskrim Polres Bogor pada Kamis (17/11/2022). Usai pemeriksaan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Dari fakta hukum yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan yang dilakukan, kami sudah menetapkan satu orang tersangka atas nama SAN dengan persangkaan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers, Jumat (18/11/2022).
Iman Imanuddin mengatakan modus yang digunakan tersangka SAN untuk menggaet korbannya adalah menawarkan kerja sama pencairan dan kerja sama bisnis pada market place atau toko online yang diakui sebagai miliknya.
Namun kemudian kedok penipuannya terbongkar. Polisi juga mengungkap bahwa toko online yang diklaim milik pelaku adalah milik orang lain.
"Modus operandi yang dilakukan oleh Tersangka yaitu menawarkan kerja sama pencairan dan kerja sama bisnis pada market place atau toko online yang diakui milik tersangka. Namun, setelah penyidik melakukan konfirmasi terhadap info tersebut, ternyata toko online itu milik orang lain," kata Iman.
(aik/aik)